Kemplang Uang Tilang Bendahara Kejari Ditahan

Kemplang Uang Tilang Bendahara Kejari Ditahan
Kemplang Uang Tilang Bendahara Kejari Ditahan

jpnn.com - JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Bendahara Penerima pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Rika Aprilia, terhitung sejak Selasa (18/2). Rika diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan uang denda tilang, biaya perkara, denda dan uang pengganti pidana khusus pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

“Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan nomor: Print-04/N.8/Ft.1/02/2014, tanggal 17 Februari 2014. Tim melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Way Hui Bandar Lampung, terhitung mulai tanggal 17 Februari 2014,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Untung Setia Arimuladi di Jakarta, Selasa malam.

Menurut Untung, Rika diduga melakukan korupsi setelah sebelumnya tim melakukan penyelidikan setelah adanya hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI Nomor: 118/ST/III-XIV.2/11/2013, tanggal 13 November 2013.

Dari hasil perhitungan sementara Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Tahun 2012 dan Tahun 2013, uang yang berasal dari denda tilang dan ongkos perkara diketahui berjumlah Rp 651,6 juta, serta denda pidsus dan uang pengganti sebesar Rp 727,8 juta.

“Dana ini diduga tidak disetorkan ke kas negara. Selain itu yang bersangkutan juga diduga memalsukan dokumen penyetoran surat setoran penerimaan negara bukan pajak melalui Bank Bukopin,” katanya.

Tim Penyidik, kata Untung, hingga saat ini masih terus melakukan pencarian dan pengumpulan bukti di Kejaksaan Tinggi Lampung. Diharapkan dengan bukti-bukti yang ditemukan nantinya akan membuat terang tindak pidana yang terjadi.

“Langkah penahanan kita lakukan sebagai salah satu langkah pembenahan sumber daya manusia dalam lingkungan korps Adhyaksa, serta dukungan terhadap keinginan pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi,” katanya. (gir/jpnn)

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Bendahara Penerima pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Rika Aprilia, terhitung sejak Selasa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News