Kemudahan dari Pemerintah, Hunian WNA Kini Bisa Diwariskan ke Ahli Waris

Kemudahan dari Pemerintah, Hunian WNA Kini Bisa Diwariskan ke Ahli Waris
Coffe Break Discussion yang diadakan Italian Business Association? in Indonesia (IBAI) dan FAIP Law Firm.

Terakhir, kata dia, kemudahan syarat. Sebelumnya, WNA yang boleh membeli hunian adalah yang berdomisili di Indonesia atau memiliki kontribusi terhadap pembangunan di Indonesia. Dengan demikian, mereka harus punya izin tinggal tetap atau izin tinggal sementara.

“Sekarang dengan diterbitkanya UU Cipta Kerja dan turunannya, persyaratanan untuk orang asing mendapatkan hunian dibalik. Orang asing hanya punya paspor atau visa saja itu sudah boleh membeli hunian di Indonesia,” ujar dia.

Chairman of IBAI, Marco Noto La Diega mengatakan acara ini memberikan pencerahan bagi pihaknya yang beranggotakan WNA, perusahaan asing, dan WNI yang menikah dengan WNA.

“Sangat positif dan sangat menghargai keterbukaan ini dengan berbagai kemudahan, misalnya dengan kemudahan registrasi, keterbukaan, dan kesempatan untuk memiliki jenis hak yang lain yang semuanya akan meningkatkan iklim investasi,” kata dia.

The Founding Partner FAIP Advocates and IP Counsels, Fortuna Alvariza menilai ketentuan tentang hunian bagi WNA setelah disahkannya UU Cipta Kerja ini sangat baik. Selain memberikan berbagai kemudahan, namun tetap memproteksi hak WNI.

“Kebijakan pemerintah sudah cukup tepat, memberikan kemudahan melalui UU Cipta Kerja, membuka kesempatan untuk investor, tapi tetap melindungi hak-hak warga negara Indonesia,” pungkas dia. (cuy/jpnn)


Pemerintah Indonesia memberikan kemudahan investasi kepada warga negara asing. Salah satunya, hunian WNA kini sudah bisa diwariskan ke ahli waris.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News