Kemungkinan Gubernur Kepri Dicopot Pekan Depan
Mendagri Proses Penonaktifan Ismeth Abdullah
Sabtu, 08 Mei 2010 – 00:37 WIB
JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri mulai memproses surat usulan penonaktifan sementara Ismeth Abdullah dari posisinya sebagai Gubernur Kepulauan Riau. Pasalnya, Kementrian yang dipimpin Gamawan Fauzi itu telah menerima surat dari pengadilan tentang penetapan Siemth Abdullah sebagai terdakwa.
Dirjen Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri, Sodjuangon Situmorang, mengungkapkan hal tersebut saat ditemui usai acara diskusi Pilkada dan Kondisi Politik terkini di kantor Kementrian Dalam Negeri, Jumat (7/5). "Surat penetapan dari pengadilannya sudah kita terima. Sudah ada pula nomer register perkaranya," ujar Sodjuangon kepada JPNN.
Baca Juga:
Menurutnya, surat dari pengadilan itu memang belum lama diterima. Namun demikian Sodjuangon menegaskan, pihaknya sudah mulai memproses usulan untuk penonaktifannya.
"Satu atau dua hari ini kita proses di sini (Kemendagri) dulu. Nanti usulannya (penonaktifan Ismeth) kita sampaikan ke Presiden melalui Setneg (sekretariat Negara)," sambung Sodjuangon.
JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri mulai memproses surat usulan penonaktifan sementara Ismeth Abdullah dari posisinya sebagai Gubernur Kepulauan Riau.
BERITA TERKAIT
- Polres Banyuasin Bagikan 300 Paket Makanan Bergizi Gratis ke Siswa SDN 17 Tanjung Lago
- Macet Parah Terjadi di Jalan Soetta Bandung, Ternyata Ini Penyebabnya
- Ada Beberapa Pelamar PPPK 2024 Tidak Lulus Seleksi Administrasi, Ini Penjelasan Alim Sanjaya
- Sebegini Jumlah Pelamar PPPK 2024 Mukomuko yang Lulus Seleksi Administrasi
- Restoran Soto Ayam Dargo Pak Wito Kini Hadir di KAI Lifestyle Semarang
- Gapasdap Minta Pengusaha Kapal Siap Angkut Bahan Makanan Program Makan Bergizi Gratis Prabowo