Kemungkinan Gubernur Kepri Dicopot Pekan Depan
Mendagri Proses Penonaktifan Ismeth Abdullah
Sabtu, 08 Mei 2010 – 00:37 WIB
JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri mulai memproses surat usulan penonaktifan sementara Ismeth Abdullah dari posisinya sebagai Gubernur Kepulauan Riau. Pasalnya, Kementrian yang dipimpin Gamawan Fauzi itu telah menerima surat dari pengadilan tentang penetapan Siemth Abdullah sebagai terdakwa.
Dirjen Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri, Sodjuangon Situmorang, mengungkapkan hal tersebut saat ditemui usai acara diskusi Pilkada dan Kondisi Politik terkini di kantor Kementrian Dalam Negeri, Jumat (7/5). "Surat penetapan dari pengadilannya sudah kita terima. Sudah ada pula nomer register perkaranya," ujar Sodjuangon kepada JPNN.
Baca Juga:
Menurutnya, surat dari pengadilan itu memang belum lama diterima. Namun demikian Sodjuangon menegaskan, pihaknya sudah mulai memproses usulan untuk penonaktifannya.
"Satu atau dua hari ini kita proses di sini (Kemendagri) dulu. Nanti usulannya (penonaktifan Ismeth) kita sampaikan ke Presiden melalui Setneg (sekretariat Negara)," sambung Sodjuangon.
JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri mulai memproses surat usulan penonaktifan sementara Ismeth Abdullah dari posisinya sebagai Gubernur Kepulauan Riau.
BERITA TERKAIT
- Guru Honorer Ini Lolos PPPK tetapi Dibatalkan Pemda, Oalah
- Honorer K2 Lolos PPPK tetapi Tak Aktif, Siap-Siap Saja
- Sambut Imlek dan Cap Go Meh, Santo Yosep Singkawang Group Bikin Replika 9 Naga
- Anggaran Rp 11 M Disiapkan, Hermanus Pastikan Hak-Hak Guru segera Dibayarkan
- Jumlah Formasi Guru Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 Lumayan
- Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap 1 Diumumkan, 318 Pelamar Lulus, Masih Ada Sisa Formasi