Kemungkinan Gubernur Kepri Dicopot Pekan Depan
Mendagri Proses Penonaktifan Ismeth Abdullah
Sabtu, 08 Mei 2010 – 00:37 WIB
Seperti diketahui, pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (4/5) lalu, Ismeth Abdullah didakwa telah melakukan korupsi terkait pengadaan mobil pemadam kebakaran saat menjadi Ketua Otorita Batam. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Ismeth melakukan korupsi karena melakukan penunjukan langsung pada proyek pengadaan damkar di Otorita Batam tahun 2004-2005 yang merugikan keuangan negara hingga Rp 5,4 miliar. Sesuai ketentuan di UU Pemda, kepala daerah yang menjadi terdakwa akan dinonaktifkan sementara hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(ara/jpnn)
JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri mulai memproses surat usulan penonaktifan sementara Ismeth Abdullah dari posisinya sebagai Gubernur Kepulauan Riau.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Polisi Usut Penyebab Kebakaran Kantor KPU Morowali Sulteng
- Pj Wali Kota Pekanbaru serta 2 Wanita Dibawa KPK ke Jakarta, Lihat!
- Anggota DPR RI Minta Pemda Sumsel Dorong Masyarakat Gunakan LRT
- Penantian Panjang Warga Tamansari Bandung Bisa Tempati Rumah Deret
- Jasad Pria Lansia Ditemukan Tersangkut di Bendungan PLTA Ubrug Sukabumi
- Kinerja Pelayanan Publik Pemda di Jateng Oke, Ombudsman Beri Apresiasi