Kemungkinan Hari Ini Ayin Bebas
Patrialis Pastikan Ayin Layak Dapat PB
Jumat, 28 Januari 2011 – 07:49 WIB
JAKARTA - Polemik Pembebasan Bersyarat (PB) atas terpidana Arthalyta Suryani alias Ayin terus berlangsung. Terganjal Surat Keputusan (SK) PB yang belum sampai pada pihak Lapas Tangerang, Ayin batal menghirup udara bebas kemarin (27/1). Kemungkinan, terpidana kasus suap atas Jaksa Urip Tri Gunawan itu akan bebas hari ini. Pada kesempatan yang sama Menkum dan HAM Patrialis Akbar kembali menegaskan bahwa PB yang diberikan kepada Ayin, sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Dia memastikan, perhitungan hukuman kurungan atas Ayin sehingga mendapat PB, sudah tepat. "Angka-angkanya (hitungan hukuman) itu terbuka untuk umum, yang lebih paham hitungan Dirjen Pas (Pemasyarakatan),"ujar Patrialis ketika ditemui di kantornya, kemarin. Dia menambahkan, tidak hanya Ayin yang mendapatkan PB, ada sekitar 25 ribu warga binaan yang juga mendapat hak serupa setiap tahunnya. "Jadi ini tidak hanya Ayin saja, ada ribuan yang lain,"tambahnya.
"SK-nya sudah ditandatangi hari ini (kemarin), juga sudah dikirim ke LP wanita Tangerang," papar Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum dan HAM Untung Sugiono di gedung Kemenkum dan HAM, kemarin.
Baca Juga:
Meski telah dikirim, Untung menyatakan, yang bersangkutan kemungkinan tidak bisa langsung bebas saat itu juga. Setidaknya baru hari ini, Ayin bisa dibebaskan. Sebab, terdapat prosedur pengeluaran yang harus dilakukan. "Karena itu bukan bebas biasa," imbuh Untung.
Baca Juga:
JAKARTA - Polemik Pembebasan Bersyarat (PB) atas terpidana Arthalyta Suryani alias Ayin terus berlangsung. Terganjal Surat Keputusan (SK) PB yang
BERITA TERKAIT
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak
- Pemerintah Dituding Tak Adil Menangani Honorer, Satpol PP Siapkan Aksi, Minta Perhatian Prabowo
- Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang