Kemungkinan Hari Ini Ayin Bebas
Patrialis Pastikan Ayin Layak Dapat PB
Jumat, 28 Januari 2011 – 07:49 WIB
Patrialis mengungkapkan pemberian PB adalah kewenangan Dirjen Pemasyarakatan. Penandatanganan SK Pembebasan Bersyarat dilakukan oleh Dirjen Pemasyarakatan atas sepengetahuan dirinya. "Dirjen Pas yang tanda tangan, dilaporkan pada saya. Saya tidak menghambat, tidak menyuruh, tidak melarang," ungkapnya.
Baca Juga:
Terkait pertimbangan pemberian PB bagi Ayin, politikus PAN itu menyatakan penilaian atas perilaku Ayin dilakukan minimal selama sembilan bulan terakhir di dalam tahanan. Yang menilai adalah Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Selama jangka waktu tersebut, Ayin dinilai telah berkelakuan baik. "Ya diantaranya dia tidak melakukan pelanggaran, tidak bikin kerusuhan, tidak boleh kabur, atau tidak boleh pakai Handphone," ujarnya.
Ketika disinggung apakah kasus sel mewah yang dihuni Ayin saat ditahan di Rutan Pondok Bambu, masuk dalam penilaian PB tersebut, Patrialis memaparkan peristiwa tersebut telah lewat sejak satu tahun lalu. Sehingga tidak masuk dalam penilaian PB. Seperti diketahui, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum menemukan penyimpangan di rutan Pondok Bambu, diantaranya pemberian fasilitas berlebih dalam inspeksi mendadak pada 10 Januari 2010 lalu. Narapidana yang menikmati fasilitas mewah dalam sel tahanan, diantaranya Ayin, narapidana narkoba Aling dan narapidana kasus korupsi Darmawati Dareho.
Meski begitu, Patrialis menegaskan, Ayin telah mendapatkan sanksi atas kasus sel mewah tersebut. Ada dua sanksi yang dikenakan. Yang pertama, sejak diketahui menghuni sel mewah, Ayin langsung dipindahkan ke Lapas Wanita Tangerang. Di sana, dia dipastikan menghuni sel yang sama dengan warga binaan yang lain. Sementara sanksi yang kedua, pengajuan remisi khusus Ayin pada 17 Agustus tahun lalu, ditolak. "Kalau dikabulkan kan seharusnya dia bebas November lalu. Itu bentuk dari penalti atau sanksi bagi Ayin,"tegasnya.
JAKARTA - Polemik Pembebasan Bersyarat (PB) atas terpidana Arthalyta Suryani alias Ayin terus berlangsung. Terganjal Surat Keputusan (SK) PB yang
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Aktif Mendorong Percepatan Reformasi Sektor Keuangan, Misbakhun Raih detikJatim Awards 2024
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran