Kemungkinan Hari Ini Ayin Bebas
Patrialis Pastikan Ayin Layak Dapat PB
Jumat, 28 Januari 2011 – 07:49 WIB
Patrialis melanjutkan, setelah bebas, Ayin tetap dalam pengawasan karena dirinya dikenai kewajiban lapor kepada Balai Pemasyarakatan. Wajib lapor tersebut berlaku hingga masa tahanan Ayin berakhir, yakni pada 2012 mendatang. Selain dikenai wajib lapor, Ayin juga otomatis dilarang bepergian ke luar negeri hingga masa tahanannya habis. "Keluar negeri tidak diijinkan, kecuali sakit. Jadi untuk berobat," lanjutnya.
JAKARTA - Polemik Pembebasan Bersyarat (PB) atas terpidana Arthalyta Suryani alias Ayin terus berlangsung. Terganjal Surat Keputusan (SK) PB yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang: Keterangan Siapa yang Benar?
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Aktif Mendorong Percepatan Reformasi Sektor Keuangan, Misbakhun Raih detikJatim Awards 2024
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah