Kemungkinan Insentif PPnBM Mobil Diperpanjang, Ada Syarat Baru

Kemungkinan Insentif PPnBM Mobil Diperpanjang, Ada Syarat Baru
Ilustrasi perpanjangan PPnBM DTP mobil baru. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Kabar baik datang dari Kementerian Perindustrian untuk pelaku industri otomotif dan konsumen di tanah air.

Kemenperin tengah mengkaji ulang perpanjangan program Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk tahun ini.

Sebelumnya, PPnBM DTP telah berakhir pada 31 Desember 2021 lalu.

Kemenperin telah menerbitkan surat yang ditujukan ke Kementerian Keuangan terkait perpanjangan program PPnBM DTP.

Namun, dalam surat tersebut program PPnBM DTP hanya akan berlaku pada kendaraan jenis tertentu saja.

"PPnBM DTP industri otomotif masih harus dibahas lebih lanjut. Diusulkan PPnBM nol persen untuk mobil dengan harga di bawah Rp 250 juta," demikian tertulis dalam surat tersebut.

Selain itu, kendaraan yang berhak menerima insentif PPnBM juga harus memenuhi kandungan lokal sebanyak 80 persen dan menggunakan mesin 1.500 cc.

Dengan begitu, hanya beberapa kendaraan yang kemungkinan akan masuk dalam daftar penerima PPnBM DTP.

Kemenperin tengah mengkaji ulang perpanjangan program Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk tahun ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News