KEN Usulkan Tax Amnesti dan Konversi
Kamis, 31 Maret 2011 – 09:58 WIB
JAKARTA - Untuk memperlancar pemasukan negara, sengketa pajak seyogyanya tidak diselesaikan melalui jalur hukum pemidanaan. Karena, solusi yang semestinya bisa menjadi adalah tax amnesti dan konversi. Premis tersebut disampaikan ekonom INDEF Aviliani, di Jakarta, Rabu (30/3). Ia mengungkapkan, semenjak kasus Gayus bergulir tahun lalu, terjadi stagnan pada pemasukan pajak. Hal ini dikarenakan aparat pajak khawatir bertemu langsung dengan perusahaan-perusahaan terkait pembayaran pajak. "Kelebihan ataupun kekurangan pajak jadi dibiarkan saja. Pendapatan pajak jadi menurun," tukasnya.
Aviliani yang aktif di Komisi Nasional Ekonomi (KEN) mengatakan, penerapan tax amnesti dan konversi diyakini mampu menyelesaikan permasalahan pajak tanpa berujung ke ranah pidana. Ia sendiri menyatakan, sangat menyesalkan adanya pemidanaan kasus pajak yang dalam undang-undang sendiri ditegaskan sadalah pilihan terakhir dalam persengketaan pajak.
"Komisi Ekonomi Nasional dalam waktu dekat berencana merekomendasikan penerapan Tax Amnesti dan konversi untuk melancarkan perekonomian Indonesia. Tax amnesti diberlakukan untuk mereka yang berinvestasi di Indonesia. Tujuannya untuk menarik kembali uang Indonesia yang banyak keluar pada tahun 1998," ujar Aviliani, seraya menuturkan perusahaan yang bersengketa pajak seharusnya diajak duduk bersama oleh pemerintah untuk membicarakan titik temu.
Baca Juga:
JAKARTA - Untuk memperlancar pemasukan negara, sengketa pajak seyogyanya tidak diselesaikan melalui jalur hukum pemidanaan. Karena, solusi
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Desa Tertinggal di Serang, Mendes PDT Yandri Susanto Mengaku Miris
- Meccaya Resmi Luncurkan 88 Acne Cream & Sarijel
- SheTrades Buka Peluang Pengusaha Perempuan RI Go International
- TDN Hadir di Purwokerto, Wujud Komitmen Penuhi Kebutuhan Daging Masyarakat
- Kideco Berkomitmen untuk Menyempurnakan Kualitas Laporan Berkelanjutan
- Shell Membantah Bakal Tutup SPBU di Indonesia