Kena 8 Tahun, Kurir Noordin Tak Banding
Selasa, 15 Juni 2010 – 04:48 WIB
JAKARTA - Kurir jaringan teroris Noordin M. Top, Amir Abdillah alias Jali, divonis hukuman delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kemarin (14/6). Vonis lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta dia dihukum 10 tahun penjara. Meski demikian, perbuatan terdakwa dinilai telah menimbulkan suasana teror di masyarakat. Salah satunya adalah rencana teror dengan target Presiden SBY. Rencana itu belum terlaksana karena terdakwa bersama teman-temannya berhasil ditangkap Densus 88 Mabes Porli di rumah kontrakannya Perumahan Puri Nusapala, Jati Asih, Bekasi. Selain itu, aksi teror peledakan bom di Hotel JW Marriott dan Ritz-Carlton, Jakarta, pada 17 Juli 2009 telah menyebabkan jatuhnya korban dan kerusakan fasilitas umum. "Terdakwa terbukti terlibat dalam permufakatan jahat untuk merencanakan teror," ungkap Sudarwin.
Selain itu, vonis tersebut termasuk ringan jika menilik terpenuhinya lima pasal UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang didakwakan. "Majelis sependapat dengan penuntut umum bahwa semua unsur pasal dalam dakwaan telah terpenuhi," kata ketua majelis hakim Sudarwin saat pembacaan putusan kemarin.
Baca Juga:
Kelima pasal itu adalah pasal 15 jo pasal 6, pasal 15 jo pasal 7, pasal 15 jo pasal 9, pasal 13 huruf b, dan pasal 13 huruf c UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Lima pasal tersebut disusun secara kumulatif dan memungkinkan terdakwa mendapat hukuman mati. Dalam pertimbangan yang meringankan, majelis menilai Amir berterus terang mengakui perbuatannya dan menyesali. Dia juga masih muda dan memiliki tanggungan keluarga. "Terdakwa bersikap kooperatif dalam mengungkapkan jaringan terorisme," terang Sudarwin.
Baca Juga:
JAKARTA - Kurir jaringan teroris Noordin M. Top, Amir Abdillah alias Jali, divonis hukuman delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri
BERITA TERKAIT
- 2 Remaja Tenggelam di Perairan Desa Sungai Selari, Bea Cukai Bengkalis Bantu Cari Korban
- Presiden Prabowo Sebut Indonesia Sedang Menyusul Brasil
- APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?