Kena Ambeien Parah, Pak Raden Batal Diperiksa di Kasus Kondensat
![Kena Ambeien Parah, Pak Raden Batal Diperiksa di Kasus Kondensat](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
jpnn.com - JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri membatalkan pemeriksaan atas mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, Rabu (5/8). Tersangka kasus korupsi penjualan kondensat bagian negara itu urung menjalani pemeriksaan lantaran sakit.
Direktur Tindak Pidaan Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak menyatakan, Priyono sebenarnya sudah datang memenuhi panggilan pemeriksaan. "Yang bersangkutan memang datang, tapi lagi sakit," kata Victor di Bareskrim Polri.
Lantas apa sakit yang diderita Priyono sehingga pemeriksaannya dibatalkan? "Ambeien parah katanya," ujar Victor.
Ia menjelaskan, sebenarnya Priyono saat menemui penyidik mengaku siap diperiksa. Hanya saja, Priyono memang tak bisa duduk. "Dia mengeluh sakit tidak bisa duduk," kata Victor.
Karenanya pemeriksaan atas Priyono pun akan dijadwal ulang. Sedangkan penyidik yang batal memeriksa Priyono langsung menggarap saksi lain. "Tidak ada masalah dengan pemeriksaan, kami akan konfirmasi ke saksi lain," ujar Victor.
Dalam kasus itu Bareskrim juga sudah menjerat mantan anak buah Priyono di BP Migas, Djoko Harsono sebagai tersangka. Sedangkan satu tersangka lainnya adalah mantan bos PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno yang kini berada di Singapura.(boy/jpnn)
JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri membatalkan pemeriksaan atas mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, Rabu (5/8). Tersangka kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Margarito: Dominus Litis di RKUHAP Ciptakan Kewenangan Berlebihan
- Belajar dari Jepang, Program MBG Perlu Kolaborasi Semua Pihak
- Bakul Budaya Rayakan Capgome di Kampus UI
- Advokat Pertanyakan Urgensi Hak Imunitas Jaksa: Lebih Baik Dihilangkan
- Brantas Abipraya Rampungkan Pembangunan Rumah Sakit UPT Vertikal Papua
- Ahli Hukum Sebut Vonis Banding untuk Harvey Moeis dan Helena Lim sebagai Putusan Sesat