Kena Covid-19, Putri Candrawathi Diberi Akses Pakai Ponsel untuk Hadiri Persidangan
Selasa, 22 November 2022 – 10:58 WIB
"Mohon izin, Yang Mulia. Saya siap menjalankan persidangan hari ini," ujar Putri yang mengikuti sidang itu dari Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hakim Wahyu lantas mengizinkan penasihat hukum memberikan akses penggunaan ponsel kepada Putri.
"Saudara bisa berkomunikasi ke pengacara. Karena Covid-19, kami akan berikan akses besar untuk komunikasi dengan PH (penasihat hukum) melalui komunikasi handphone," kata Hakim Wahyu.
Putri Candrawathi merupakan satu dari lima terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Adapun empat terdakwa lain dalam perkara itu ialah Ferdy Sambo, Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.(cr3/JPNN.com)
Jaksa penuntut umum menghadirkan Putri Candrawathi secara virtual pada persidangan di PN Jaksel untuk perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Sidang PK Jessica Wongso, Ahli Ungkap Temuan CCTV, Durasi Video Sengaja Dihilangkan
- 2 Oknum Polisi Tutupi Pembunuhan Wanita di Karo, Sahroni: Ini Sangat Melenceng
- Pria Pembunuh Tetangga di Rohil Ditangkap Polisi, Terancam Dihukum Mati
- F Jadi Tersangka Pembunuhan Gadis di Sampang pada 2023
- Kapolri Tunjuk Irjen Pol Andi Rian R Djajadi Sebagai Kapolda Sumsel