Kena Covid-19, Putri Candrawathi Diberi Akses Pakai Ponsel untuk Hadiri Persidangan
Selasa, 22 November 2022 – 10:58 WIB

Terdakwa pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi, yang berada di Rutan Salemba cabang Kejagung hadir secara virtual pada persidangan atas perkaranya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/11). Foto: Layar monitor PN Jaksel difoto oleh Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
"Mohon izin, Yang Mulia. Saya siap menjalankan persidangan hari ini," ujar Putri yang mengikuti sidang itu dari Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hakim Wahyu lantas mengizinkan penasihat hukum memberikan akses penggunaan ponsel kepada Putri.
"Saudara bisa berkomunikasi ke pengacara. Karena Covid-19, kami akan berikan akses besar untuk komunikasi dengan PH (penasihat hukum) melalui komunikasi handphone," kata Hakim Wahyu.
Putri Candrawathi merupakan satu dari lima terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Adapun empat terdakwa lain dalam perkara itu ialah Ferdy Sambo, Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.(cr3/JPNN.com)
Jaksa penuntut umum menghadirkan Putri Candrawathi secara virtual pada persidangan di PN Jaksel untuk perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- Keluarga Jurnalis yang Dibunuh Oknum TNI AL Punya Bukti Soal Kekerasan Seksual
- Ternyata Brigadir Ade Kurniawan Sudah Lama Rencanakan Pembunuhan Terhadap Bayi 2 Bulan
- Pembunuh Sadis di Dumai Ditangkap Beberapa Jam setelah Kejadian, Ini Motifnya
- Buronan Kasus Pembunuhan Tertangkap setelah Bikin Keributan
- Sidang Putusan Perkara Pembunuhan Ricuh, Ini Masalahnya