Kena Dakwaan Ganda, Luthfi Terancam 20 Tahun Penjara
Senin, 24 Juni 2013 – 15:15 WIB
JAKARTA - Bekas Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, didakwa dengan dua delik oleh Jaksa Penuntut Umum KPK pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6). Luthfi dikenai dakwaan kumulatif dengan pasal antikorupsi dan tindak pidana pencucian uang.
JPU KPK, Avni Carolina, menyatakan bahwa Luthfi selaku anggota Fraksi PKD DPR RIperiode 2009-2014 bersama-sama Ahmad Fathanah alias Olong pada Januari 2013 melakukan tindak pidana korupsi terkait pengurusan kuota impor daging sapi bagi PT Indoguna Utama. Menurut JPU, Fathanah menjanjikan uang Rp 1 miliar dari total Rp 40 miliar yang dijanjikan buat Luthfi sebagai janji imbalan pengurusan penambahan kuota impor daging sapi milik Grup Indoguna.
Jaksa menyatakan, Luthfi diduga memengaruhi para pejabat di Kementan yang dipimpin Suswono, anggota Dewan Syuro PKS. "Agar menerbitkan surat rekomendasi penambahan kuota impor daging sapi sebesar sepuluh ribu ton milik Grup Indoguna," kata Avni membacakan dakwaan atas Luthfi.
Karena perbuatan itu, Luthfi dijerat dengan pasal 12 a atau b dan atau pasal 5 ayat 2, dan atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
JAKARTA - Bekas Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, didakwa dengan dua delik oleh Jaksa Penuntut Umum KPK pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta,
BERITA TERKAIT
- Terima Undangan Pemeriksaan dari KPK Senin Nanti, Sekjen PDIP Menyatakan Kesiapannya
- HUT Ke-52 PDIP di Sekolah Partai: Sederhana, Khidmat, Penuh Semangat Nasionalisme & Patriotisme
- Ada Guru Honorer Tidak Tahu Dibuka Rekrutmen PPPK 2024, Salah Siapa?
- Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding
- Seluruh Honorer Database BKN Akan Dicarikan Formasi PPPK 2024
- Sebut Kasus Hasto Politis, Todung Ungkit Ucapan Effendi Setelah Bertemu Jokowi