Kena Dakwaan Ganda, Luthfi Terancam 20 Tahun Penjara
Senin, 24 Juni 2013 – 15:15 WIB
Tak hanya itu, JPU juga menjerat Luthfi dengan dugaan TPPU. Jaksa menjerat Luthfi dengan Pasal 3, dan atau Pasal 4, dan atau Pasal 5 Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Menurut JPU, perolehan harta Luthfi tidak sesuai dengan profilnya sebagai Anggota DPR. JPU menjelaskan, berdasarkan berita negara dalam dokumen laporan harta kekayaan penyelenggara negara, pada 2003 saat hendak mencalonkan diri sebagai anggota DPR, terdakwa hanya memiliki kekayaan Rp 381,3 juta.
"Perolehan harta setelah itu tidak sesuai profil penghasilan terdakwa sebagai anggota DPR," ujar Jaksa Rini Triningsih.
Jaksa Rini menyatakan, Luthfi diduga menempatkan sejumlah uang yang patut diduga sebagai hasil tindak pidana korupsi.
JAKARTA - Bekas Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, didakwa dengan dua delik oleh Jaksa Penuntut Umum KPK pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta,
BERITA TERKAIT
- Biro Pemberitaan Parlemen Raih IDeaward 2024 Berkat Inovasi Lomba Konten Aspirasi
- Immanuel Ebenezer: Perusuh Diskusi FTA Harus Diseret ke Pengadilan
- Melalui Transformasi Digital di RS Bhayangkara Polri, AKBP. dr. Widi Terapkan Layanan One Day Service
- AKBP drg. Henry: RS Bhayangkara Polri Siapkan Strategi Peningkatan Pelayanan Gigi dan Mulut Melalui TI
- Cerita Din Soal Sekelompok Orang Bubarkan Diskusi di Hotel Grand Kemang, Hmm...
- UMB dan IKABOGA Indonesia Gelar Pelatihan Perancangan Media Komunikasi Digital Bagi Profil Organisasi