Kena Dakwaan Ganda, Luthfi Terancam 20 Tahun Penjara

Kena Dakwaan Ganda, Luthfi Terancam 20 Tahun Penjara
Luthfi Hasan Ishaaq saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6). Foto: Ricardo/JPNN
Tak hanya itu, JPU juga menjerat Luthfi dengan dugaan TPPU. Jaksa menjerat Luthfi dengan Pasal 3, dan atau Pasal 4, dan atau Pasal 5 Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Menurut JPU, perolehan harta Luthfi tidak sesuai dengan profilnya sebagai Anggota DPR. JPU menjelaskan, berdasarkan berita negara dalam dokumen laporan harta kekayaan penyelenggara negara, pada 2003 saat hendak mencalonkan diri sebagai anggota DPR, terdakwa hanya memiliki kekayaan Rp 381,3 juta.

"Perolehan harta setelah itu tidak sesuai profil penghasilan terdakwa sebagai anggota DPR," ujar Jaksa Rini Triningsih.

Jaksa Rini menyatakan, Luthfi diduga menempatkan sejumlah uang yang patut diduga sebagai hasil tindak pidana korupsi.

JAKARTA - Bekas Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, didakwa dengan dua delik oleh Jaksa Penuntut Umum KPK pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News