Kena Dakwaan Ganda, Luthfi Terancam 20 Tahun Penjara
Senin, 24 Juni 2013 – 15:15 WIB
Menurut Jaksa, seluruh harta berupa uang, tanah, rumah, dan kendaraan itu tidak dilaporkan dalam LHKPN sebelum menjadi dan sesudah menjabat anggota DPR RI. "Seluruh harta itu sengaja tidak dicantumkan terdakwa dalam dokumen LHKPN pada 2003 dan perubahannya pada 2009," kata Jaksa Rini.
Menurut Jaksa Rini, penghasilan Luthfi sebagai Anggota DPR setiap bulan Rp 52 juta. Jika dijumlahkan dalam setahun, maka penghasilan Luthfi Rp 707 juta.
Menurut JPU pula, Luthfi setiap bulan juga mesti menyetor Rp 10 juta ke DPP PKS sesuai jabatan. Namun, PKS juga memberi tunjangan ke Luthfi. "Terdakwa juga mendapat tunjangan Rp 20-50 juta dari DPP PKS tiap bulan," kata Rini. (boy/jpnn)
JAKARTA - Bekas Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, didakwa dengan dua delik oleh Jaksa Penuntut Umum KPK pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri