Kena e-Tilang Tak Perlu Sidang, Bisa Langsung Bayar ke Bank

jpnn.com, JAKARTA - Salah satu terobosan yang dilakukan Polda Metro Jaya untuk meningkatkan kesadaran pengendara adalah penerapan tilang elektronik (e-Tilang).
Sistem ini akan diuji coba pada Oktober mendatang.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, sistem ini hanya memanfaatkan kamera CCTV canggih dan screenshot untuk melacak pelanggar.
Nantinya, pelanggar yang terekam e-Tilang tak perlu lagi ribet mengurus sidang atau disita SIM, STNK hingga kendaraan.
Pelanggar nanti akan mendapat pemberitahuan secara langsung atau melalui telepon dan email.
“Data pelanggar langsung terkirim ke Traffic Management Centre (TMC) Polda Metro Jaya. Ada empat petugas TMC yang akan melakukan verifikasi terkait apa pelanggarannya, kemudian diterbitkan bukti tilang dan dikirimkan ke pelanggar,” terang Yusuf, Sabtu (22/9).
Kemudian, pelanggar diwajibkan membayar denda ke rekening Bank BRI dengan batas waktu 14 hari. Apabila tidak melakukan pembayaran surat tanda nomor kendaraan (STNK) pelanggar akan diblokir.
"Bayar di bank, kemudian disampaikan ke Polri melalui SMS, WA atau email. Makanya, kami informasikan kepada pemilik mobil untuk mencantumkan alamat email maupun handphone supaya memudahkan. Ke rekening BRI. Langsung rekening negara. Masuk kas negara, bukan kas Lantas Polda," katanya.
Salah satu terobosan yang dilakukan Polda Metro Jaya untuk meningkatkan kesadaran pengendara adalah penerapan tilang elektronik (e-Tilang).
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- Polisi Panggil Aktivis KontraS Seusai Mengeruduk Lokasi Pembahasan RUU TNI