Kena e-Tilang Tak Perlu Sidang, Bisa Langsung Bayar ke Bank
Sabtu, 22 September 2018 – 20:22 WIB

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf. Foto: dokumen JPNN
Perwira menengah ini menambahkan, sistem penindakan tilang menggunakan teknologi modern ini sudah diterapkan beberapa negara maju di dunia.
Sasarannya pelanggaran marka jalan, melanggar jalur khusus kendaraan (busway), melawan arus, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk keselamatan, dan lainnya.(cuy/jpnn)
Salah satu terobosan yang dilakukan Polda Metro Jaya untuk meningkatkan kesadaran pengendara adalah penerapan tilang elektronik (e-Tilang).
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Waspada Begal Motor Modus Tabrakan, ABS Jadi Korban
- Wartawan Tewas di Kamar Hotel, Polisi Temukan Sejumlah Obat
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa