Kena Garuk, Sejumlah WNA Goda Petugas dengan Uang, Ini Penampakan Mereka
Kamis, 07 Mei 2015 – 05:51 WIB
’’Yang kami takutkan, bisa jadi mereka komplotan pelaku kriminal. Sebab, beberapa waktu lalu, kami juga mendapati WNA yang membobol ATM, mengendalikan judi online, dan lain-lain,’’ ungkapnya.
Sebanyak 22 WNA tersebut diduga melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 pasal 71 tentang Keimigrasian dengan sanksi yang tertera pada pasal 75, yakni diberi tindakan administrasi dan pendeportasian. (eja/JPNN/c20/diq)
BATAM - Sebanyak 22 warga negara Tiongkok diamankan petugas imigrasi kelas I-A Batam, Kepulauan Riau. Mereka diamankan saat berada di Perumahan Bukit
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
- Pengamanan Nataru, Polres Banyuasin Kerahkan 304 Personel Gabungan
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara