Kena Gusur Kodam, Warga Bakal Gugat Pangdam

Kena Gusur Kodam, Warga Bakal Gugat Pangdam
Kena Gusur Kodam, Warga Bakal Gugat Pangdam

jpnn.com - JAKARTA – Para warga yang sebelumnya tinggal di Jalan Setia Budi  RT 04/RW 02 Kelurahan Srondol Kulon, Kecamatan Banyumanik, Semarang bakal memerkarakan Kodam IV Diponegoro. Penyebabnya, Sabtu lalu (1/8) Kodam IV menggusur puluhan kepala keluarga dari lahan di Jalan Setia Budi yang sudah puluhan tahun mereka tempati.

Yosep Parera Thedorus yang menjadi kuasa hukum warga korban gusuran menyatakan, Kodam IV Diponegoro harus memberikan ganti rugi. Pasalnya, rumah-rumah warga sudah dihancurkan dan diratakan.

Ironisnya, katanya, proses penggusuran itu tanpa pemberitahuan dan banyak harta benda warga yang ikut hancur saat penggusuran. ”Mereka menghancurkan rumah warga dengan menggunakan peralatan berat beko dan buldoser,” ujar Yosep dalam rilisnya ke media, Senin (3/8).

Yosep menjelaskan, hal yang tak kalah aneh adalah posisi Kodam IV dalam kasus itu. Sebab, berdasarkan sertifikat hak milik ternyata lahan itu bukanlah atas nama Kodam IV Diponegoro. Berdasarkan beberapa sertifikat, pemilik lahan yang ditempati warga itu adalah Veronika Maria Winarti Ongko Juwono,  Antonius Sukiato Ongko Juwono, Swanywati Ongko Juwono, Ninarti Ongko Juwono, serta Tjitra Kumala Dewi Wongso.  

Yoseph menyebut nama-nama yang ada di sertifikat itu juga tak pernah menemui warga. Bahkan, lanjut Yoseph, pemegang sertifikat itu juga tidak pernah mengajukan gugatan perdata terhadap warga yang telah menempati lahan itu.

Karenanya Yoseph memertanyakan tindakan Kodam IV Diponegoro menggusur warga. “Kalau memang lahan itu milik sipil yaitu Ongko Juwono cs, maka silakan diajukan proses hukum sesuai hukum sipil yang berlaku misalnya gugatan perdata. Bukan malah tentara yang justru menggusur warga, karena aparat Kodam Diponegoro sama sekali tak punya dasar hukum dalam melakukan penggusaran,” papar Yosep.

Karenanya Yoseph tengah menyiapkan gugatan ke Pangdam IV Diponegoro, keluarga Ongko Juwono, serta Tjitra Kumala Dewi Wongso. ”Turut tergugatnya adalah Panglima TNI dan Presiden RI,” ujar  Yoseph.(ara/jpnn)

 


JAKARTA – Para warga yang sebelumnya tinggal di Jalan Setia Budi  RT 04/RW 02 Kelurahan Srondol Kulon, Kecamatan Banyumanik, Semarang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News