Kena Hipnotis di Bus Transjakarta, Kakek Tua Rugi Rp 64 Juta
Sabtu, 19 Januari 2019 – 19:21 WIB
Pelaku dalam laporan ini masih lidik dan diancam dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. (cuy/jpnn)
Padahal sang kakek mengatakan dirinya tidak melakukan transaksi apa pun pada hari itu.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 12 Jurus Ridwan Kamil Atasi Polusi di Jakarta
- Tim Pemenangan RK-Suswono Ingin Transjakarta Kelola Transportasi Kepulauan Seribu
- Pelaku Gendam dengan Modus Kenalan Lama di Kotim Ditangkap, Korbannya Banyak
- 4 Ruas Jalan Ditutup, KRL & MRT Alternatif Terbaik Menuju Panggung Rakyat
- Maling Tewas di Tangan Kakek di Bogor
- Detik-Detik Kakek R Pergoki Pencuri di Kebunnya, Berduel, Pencurinya Tewas