Kena Hipnotis di Bus Transjakarta, Kakek Tua Rugi Rp 64 Juta
Sabtu, 19 Januari 2019 – 19:21 WIB

Kartu kredit. Foto: Pixabay
Pelaku dalam laporan ini masih lidik dan diancam dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. (cuy/jpnn)
Padahal sang kakek mengatakan dirinya tidak melakukan transaksi apa pun pada hari itu.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Transjakarta Ubah Jam Operasional Saat Lebaran, Mulai Pukul 09.00 WIB
- Transjakarta Perpanjang Waktu Operasional Menuju Stasiun, Pelabuhan, dan Terminal
- AstraPay Catat Peningkatan Transaksi di Kuartal Pertama, Sektor Ini Naik 19 Persen
- Simak Layanan Bus Transjakarta untuk Nonton Pertandingan Indonesia vs Bahrain
- Penumpang KRL, MRT atau TJ Hari Ini Bakal Dapat Kejutan Pada Peringatan Hari Bebas Bau Badan, Catat
- Transjakarta akan Tutup Layanan Rute 5D Rute Cililitan-Ancol