Kena OTT, Kepala Puskesmas Hutaimbaru dan Bendahara BPJS Jadi Tersangka

Kena OTT, Kepala Puskesmas Hutaimbaru dan Bendahara BPJS Jadi Tersangka
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. Foto: pojoksatu.id

jpnn.com, MEDAN - Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan dua tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar alias pungli di Kabupaten Padang Lawas Utara.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan kedua tersangka yang kena OTT Pungli itu berinisial HER selaku kepala Puskesmas Hutaimbaru dan KDR, bendahara BPJS di fasilitas kesehatan itu.

Dalam kasus ini, mereka tertangkap tangan melakukan pungutan liar (pungli) terhadap bidan desa setempat.

Guna kepentingan penyidikan, polisi berencana memanggil Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) dr Sri Prihatin Harahap.

"Untuk sementara, Polda Sumut belum memanggil Kadiskes Paluta itu," ujarnya.

Tim Saber Pungli Ditreskrimsus Polda Sumut mengamankan HER yang diduga melakukan pungli terhadap bidan desa pada Senin (9/8) lalu.

Dalam OTT itu, polisi juga mengamankan KDR, YSH selaku kepala Tata Usaha Puskesmas Hutaimbaru dan SSH sebagai Tenaga Harian Lepas (THL).

Mereka ditangkap Tim Saber Pungli Ditreskrimsus Polda Sumut di Jalan Lintas Gunung Tua-Langga Payung Km 15, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Paluta.

HER dan KDR jadi tersangka setelah kena OTT oleh Tim Saber Pungli Polda Sumut pada Senin (9/8) lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News