Kena OTT KPK, Bupati Banyuasin Jadi Penghuni Rutan Pomdam Jaya
Senin, 05 September 2016 – 21:57 WIB
Sedangkan Zulfikar yang diduga sebagai pemberi disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat satu kesatu KUHPidana. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan, Yan Anton Ferdian dan lima orang lainnya sel tahanan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi