Kena OTT KPK, Panitera PN Jakpus Diberhentikan Sementara
Jumat, 22 April 2016 – 15:09 WIB

Mahkamah Agung. Foto: dok jpnn
MA belum mendapatkan laporan dari KPK maupun Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham. Sedangkan Nurhadi juga belum melaporkan kepada pimpinan M terkait pencegahan tersebut. “Belum ada laporan dari Pak Nurhadi sampai pagi ini. Mungkin nanti beliau akan lapor ke pimpinan MA,” ujar Suhadi. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Senator Filep: Percepat Revisi UU SJSN & Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952
- Peringati Hari Kartini, Wamendagri Ribka: Perempuan Harus Bangkit dan Bertransformasi
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung