Kena OTT, Lurah Baamang Tengah Dikenakan Wajib Lapor

Kena OTT, Lurah Baamang Tengah Dikenakan Wajib Lapor
Barang bukti pungli. Foto: Kaltim Post/JPNN

Dirinya mendukung langkah polisi untuk melakukan tindakan terhadap siapa saja yang nekat melakukan pungutan liar. Bahkan apa yang dilakukan oknum lurah ini menjadi contoh agar lurah lainnya juga tidak melakukan hal yang sama.

Sedangkan untuk kasusnya sendiri pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian dalam melakukan proses hukum.

“Selain menyerahkan kasus ini ke tim Saber Pungli atau pihak Kepolisian, oknum lurah juga diberikan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Kita lihat nanti terhadap putusan dari proses hukum tersebut, apa sanksi yang akan diberikan,” ungkapnya.(son/uyi)


Lurah Baamang Tengah, KYI, 45, yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kotawaringin Timur,


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News