Kena OTT, Oknum Polisi Aipda AS Dipecat

Kena OTT, Oknum Polisi Aipda AS Dipecat
Oknum polisi yang kena OTT (operasi tangkap tangan) narkoba sudah disidang kode etik dengan putusan PTDH. Foto: Ilustrasi. Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, KENDARI - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) memecat seorang oknum anggota Polri berinisial Aipda AS yang terlibat kasus peredaran gelap narkoba.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sultra Komisaris Besar Prianto Teguh Nugroho mengatakan pemecatan oknum anggota Polri tersebut setelah dilakukan sidang selama tiga hari. 

"Aipda AS yang kena OTT (operasi tangkap tangan) narkoba sudah disidang kode etik dengan putusan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," katanya di Kendari, Sabtu (2/3). 

Dia mengatakan Aipda AS disidang kode etik selama tiga hari, mulai Rabu (30/3) sampai sidang putusan Jumat (1/4). 

Perwira menengah Polri ini menuturkan sidang kode etik terhadap Aipda AS itu dipimpin oleh Wakapolres Wakatobi, selaku Ketua Sidang Komisi yang dilaksanakan di Propam Polda Sultra.

Sebelumnya, jajaran Ditresnarkoba Polda Sultra menangkap tujuh orang, salah satunya oknum anggota Polri Aipda AS (36), yang diduga sebagai pengedar narkoba golongan I jenis sabu-sabu, Rabu (2/2)  di salah satu hotel daerah Kecamatan Mandonga, Kendari.

Sementara enam orang lainnya yang dibekuk Ditresnarkoba Polda Sultra yakni LOZ (34), H (42), RDM (36), MTP (53), R (26), dan AA (31) seorang wanita. (antara/jpnn)

Oknum polisi Aipda AS yang kena OTT terkait kasus narkoba sudah dipecat Polda Sulawesi Tenggara.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News