Kena OTT, Pemuda Penerima Paket Narkotika Ini Panik dan Menyerah
jpnn.com, DEPOK - Bea Cukai Bogor dan Polsek Sukmajaya melakukan "operasi tangkap tangan" atau OTT terhadap seorang pemuda berinisial HN yang menerima paket narkoba di salah satu perusahaan jasa titipan di wilayah Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (4/2), sekitar pukul 9.15.
“Pelaku tertangkap saat menerima barang di salah satu perusahaan jasa titipan (PJT) di wilayah Depok, pada tanggal 4 Februari 2021 sekitar pukul 09.15 WIB. Saat itu pelaku tengah berada di TKP untuk mengambil paket tersebut,” kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bogor Hadi Prayitno, Senin (8/2).
Tim gabungan menyita narkoba jenis tembakau sintetis 9,6 gram dari tangan pemuda tersebut.
Berdasarkan informasi dari Subdit Narkotika Kantor Pusat Bea Cukai dan hasil cyber surveillance unit penindakan Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, diketahui bahwa pelaku menerima barang dari Makassar.
Pelaku sempat panik saat petugas meminta membuka paket kiriman yang ditujukan ke alamatnya tersebut.
Berdasar hasil pemeriksaan, narkoba tersebut dikemas dalam alumunium foil dan dikirim bersama dengan satu buah kaus bekas warna putih polos.
Kaus itu digunakan untuk membungkus barang yang diduga sediaan narkotika jenis synthetic cannabinoid.
Menurut Hadi, operasi gabungan Bea Cukai Bogor bersama Polres Sukmajaya ini digelar dalam rangka mengungkap jaringan pengiriman narkotika yang masuk ke wilayah pengawasannya.
Pemuda ini panik saat petugas memintanya membuka paket kiriman yang diambilnya di salah satu PJT di Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Setelah dibuka, petugas menemukan narkotika jenis synthetic cannabinoid.
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Raperda P4GN, Tampung Aspirasi Warga
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!