Kena Pajak, Pengusaha Tambang Protes

Kena Pajak, Pengusaha Tambang Protes
Kena Pajak, Pengusaha Tambang Protes
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai santai menanggapi protes para eksportir tambang atas aturan pemerintah yang menerapkan pajak 20% terhadap barang tambang yang diekspor mentah-mentah. Para eksportir merasa Aturan berbentuk Permen (peraturan menteri) ESDM No.7 Tahun 2012 itu merugikan mereka.

"Silakan saja (protes), kita jalankan aturan pemerintah yang satu. Kita berdasarkan negara, pemerintah, kalau menganggu kepentingan nasional ya kita jalankan, tapi kita koordinasi dengan ESDM," tegas Dirjen Bea Cukai Agung Kuswandono.

Agung menegaskan, pihaknya hanya mengikuti apa yang diperintahkan pemerintah, yaitu Kementerian ESDM untuk melakukan pelarangan ekspor tersebut. "Pelarangan ekspor itu adalah amanat dari Permen ESDM, 3 bulan sejak itu dilarang ekspor, kita jalankan itu," tegasnya.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) dan beberapa asosiasi melayangkan surat bantahan terhadap aturan tersebut karena dinilai merugikan para eksportir tambang.  Dalam surat bantahan terbuka tersebut, Apemindo meminta kepada seluruh instansi baik Ditjen Bea dan Cukai, Danlantamal TNI AL, Dirjen Perhubungan Laut, Kementerian Perdagangan untuk tidak melakukan pelarangan ekspor, penangkapan kapal-kapal sampai dengan adanya aturan yang jelas dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Cq Dirjen Minerba tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Menteri ESDM No. 7/2012.

JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai santai menanggapi protes para eksportir tambang atas aturan pemerintah yang menerapkan pajak 20%

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News