Kena Pajak, Pengusaha Tambang Protes
Jumat, 18 Mei 2012 – 10:38 WIB

Kena Pajak, Pengusaha Tambang Protes
Dalam Permen tersebut, 14 produk tambang bakal kena pajak kalau diekspor mentah-mentah. Barang tambang itu adalah tembaga, emas, perak, timah, timbal, kronium, molybdenum, platinum, bauksit, bijih besi, pasir besi, nikel, mangan, dan antimon. Pada 2014, pemerintah sama sekali melarang barang tambang Indonesia diekspor mentah-mentah ke luar negeri. Aturan ini bertujuan agar industri hilirisasi tambang dalam negeri bisa berkembang. (lum)
Baca Juga:
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai santai menanggapi protes para eksportir tambang atas aturan pemerintah yang menerapkan pajak 20%
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cabai Rawit Masih Rp 89.400 Per Kilogram, Harga Bawang Putih Makin Tinggi
- Kemeriahan Ramadan di PIK: Ada Festival Kuliner, Seni, & Animasi
- Catat Kinerja Positif di 2024, BCA Life Perkuat Posisi di Industri Asuransi Jiwa
- Bank Emas Pegadaian Salurkan Pinjaman Modal Kerja Emas untuk PT Lotus Lingga Pratama
- Harga Emas Antam, UBS, & Galeri24 di Pegadaian Merangkak Naik Hari Ini 8 Maret, Berikut Daftarnya
- Harga Emas Antam Hari Ini Selasa 11 Maret 2025 Turun Tajam