Kena Prank Polisi, Azka Sontak Diam Seribu Bahasa
Senin, 21 Juni 2021 – 16:05 WIB

Tersangka kena prank polisi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Dari tersangka disita barang bukti wadah permen berisi 38 paket sabu, Hp Samsung, uang Rp200 ribu, sebilah pisau merek Usman, boks Tupperware berisi satu bal plastik klip bening, tujuh klip bening berisi sisa sabu, dua sekop, dan timbangan digital.
Zon pun mengungkapkan bahwa pelaku dijerat UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (is/palpos.id)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Azka alias Seka (32) tak pernah menyangka jika dirinya akan menerima kejutan atau prank dari jajaran Unit 1 Satres Narkoba Polres Ogan Ilir (OI)
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi
- Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO
- 429 Polisi di Riau Terlibat Narkoba, 29 Sudah Dipecat, Irjen Herry: Saya Akan Bersih-bersih