Kena Razia, 31 PSK Jalani Tipiring

Kena Razia, 31 PSK Jalani Tipiring
Ilustrasi. FOTO: dok/JAWA POS

jpnn.com - KAWASAN Tretes memang terkenal sebagai lokasi esek-esek. Selasa (3/3) lalu, jajaran kepolisian menjaring 31 pekerja seks komersial (PSK) dalam razia dan operasi penyakit masyarakat (pekat) di Desa Prigen dan Pecalukan, Kecamatan Prigen. Perempuan penjaja "cinta" yang terjaring sejak 19.00-23.00 itu akhirnya menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring). 

Sasaran razia tersebut adalah tempat kos dan wisma di sejumlah kawasan. Mulai Pesanggrahan, Gang Sono, Gang Bakwan, Magersari, hingga Malabar, Watuadem, dan Pecalukan. Dalam razia itu, Polsek Prigen menerapkan sistem booking. Petugas yang berpakaian preman memancing para PSK di dalam rumah kos dan wisma dengan berpura-pura booking. ''Banyak yang tertangkap karena operasi tidak bocor,'' ujar Kapolsek Prigen AKP Suyadi. 

Sejumlah PSK yang diciduk tersebut rata-rata menetap di wilayah Prigen setahun ini. ''Semua PSK yang tertangkap kami bawa ke mapolsek untuk didata. Kebanyakan di antara mereka berusia 25-32 tahun. Mayoritas berasal dari luar daerah. Ada juga yang berasal dari luar provinsi,'' katanya. 

Kemarin semua PSK yang terjaring razia itu menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Bangil. Mereka dinyatakan melanggar Perda No 10 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pelacuran di Kabupaten Pasuruan. (zal/mie/dwi/mas/jpnn)


KAWASAN Tretes memang terkenal sebagai lokasi esek-esek. Selasa (3/3) lalu, jajaran kepolisian menjaring 31 pekerja seks komersial


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News