Kena Semprit, Perusahaan Penebang Pohon Didenda Rp 192 Juta
Rabu, 21 September 2011 – 11:11 WIB
KENDARI - PT KCA kenap semprit. Penebangan pohon di bibir tidak hanya membuat pihak dinas kebersihan kesal. Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) juga naik pitam, karena dianggap sudah merugikan daerah. "Awalnya kami sudah lakukan penyampaian agar penebangan pohon maupun pemangkasan dikordinasikan dengan instansi terkait. Setelah itu kami beri lagi teguran, kenapa tidak ada konfirmasi dalam melakukan kegiatan penebangan, padahal kami sudah beri informasi untuk itu. Karena sudah berulang, makanya kami beri sanksi berupa denda," terangnya.
Kepala BLH Tin Farida mengungkapkan, PT KCA tak pernah memberikan informasi mengenai kegiatan pemangkasan maupun penebangan pohon. Padahal apa yang dilakukan perusahaan itu, sudah menimbulkan kerugian karena penanaman pohon dianggarkan oleh daerah.
Atas tindakannya itu, PT KCA harus membayar denda sebesar Rp 192 juta. Sanksi itu dilakukan karena sebelumnya Pemkot sudah berkali-kali memilih jalur persuasif.
Baca Juga:
KENDARI - PT KCA kenap semprit. Penebangan pohon di bibir tidak hanya membuat pihak dinas kebersihan kesal. Kepala Badan Lingkungan Hidup
BERITA TERKAIT
- Pemkab Kotim Tetap Menganggarkan Gaji Honorer di 2025, Ini Alasannya
- Seorang Anggota KPPS di Muara Enim Meninggal Dunia
- Cagub Sumsel Mawardi Yahya Nyoblos di TPS 08 Gandus Palembang
- Memastikan Pilkada Berjalan Lancar, Irjen Iqbal Tinjau TPS di Pekanbaru
- Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada, Anggota Polres MBD Berjalan Kaki 3 Jam
- Gunung Semeru Erupsi 3 Kali, Tinggi Letusan hingga 1.000 Meter