Kena Semprit, Perusahaan Penebang Pohon Didenda Rp 192 Juta
Rabu, 21 September 2011 – 11:11 WIB
Hingga saat ini kata Tin Farida, belum ada tanggapan positif dari pihak KCA mengenai denda tersebut. Alasannya, pimpinan tertinggi berada di Makassar, jadi menunggu koordinsi terhadap pimpinan KCA. Sayangnya, hingga kemarin, belum ada juga respon.
Ketua Komisi III DPRD Kendari Alwi Genda mengatakan, apa yang trejadi antara PT KCA dengan Pemkot adalah persoalan komunikasi yang tidak terbangun. Mestinya dalam melaksanakan pengerjaan jaringan kabel listrik, perusahaan mengkordinasikan ke pihak terkait, termasuk dinas Kebersihan ataupun BLH. Apalagi pohon yang ditanam tidak langsung tumbuh begitu saja, tapi butuh proses perawatan dan pengawasan.
Mengenai denda itu pasti sudah dipahami. Jika sudah berulang kali diberikan peringatan, tapi tidak digubris, memang perlu ada sanksi. "Memang harus ada tindakan agar KCA menyelesaikan masalah tersebut," katanya. (fya/awa/jpnn)
KENDARI - PT KCA kenap semprit. Penebangan pohon di bibir tidak hanya membuat pihak dinas kebersihan kesal. Kepala Badan Lingkungan Hidup
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kabar Terbaru Kasus Honorer Putus Kontrak Lulus Seleksi Administrasi PPPK 2024
- Spesialis Pencurian Toko Baju Lintas Provinsi Diamankan, Kerugian Rp2 Miliar
- Guru Honorer Supriyani Mengungkap Kisahnya Selama Ditahan di Lapas
- Terjebak dalam Sumur, 4 Orang di Jambi Tewas
- Dukung Asta Cita, Polres Rohil Tebar 7 Ribu Benih Ikan dan Tanam 25 Ribu Bibit Jagung
- Polda Riau Buru Wanita Pemasok Pakaian Bekas di Batam dan Sumatra