Kena Semprit, Perusahaan Penebang Pohon Didenda Rp 192 Juta

Kena Semprit, Perusahaan Penebang Pohon Didenda Rp 192 Juta
Kena Semprit, Perusahaan Penebang Pohon Didenda Rp 192 Juta
Hingga saat ini kata Tin Farida, belum ada tanggapan positif dari pihak KCA mengenai denda tersebut. Alasannya, pimpinan tertinggi berada di Makassar, jadi menunggu koordinsi terhadap pimpinan KCA. Sayangnya, hingga kemarin, belum ada juga respon.

Ketua Komisi III DPRD  Kendari Alwi Genda mengatakan, apa yang trejadi antara PT KCA dengan Pemkot adalah persoalan komunikasi yang tidak terbangun. Mestinya  dalam melaksanakan pengerjaan jaringan kabel listrik, perusahaan mengkordinasikan ke pihak terkait, termasuk dinas Kebersihan ataupun BLH. Apalagi  pohon yang ditanam tidak langsung tumbuh begitu saja, tapi butuh proses perawatan dan pengawasan.

Mengenai denda  itu pasti sudah dipahami. Jika sudah berulang kali diberikan peringatan, tapi tidak digubris, memang perlu ada sanksi.  "Memang harus ada tindakan agar KCA menyelesaikan masalah tersebut," katanya. (fya/awa/jpnn)

KENDARI - PT KCA kenap semprit.  Penebangan pohon di bibir  tidak hanya membuat pihak dinas kebersihan kesal. Kepala Badan Lingkungan Hidup


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News