Kena Semprit, Perusahaan Penebang Pohon Didenda Rp 192 Juta
Rabu, 21 September 2011 – 11:11 WIB

Kena Semprit, Perusahaan Penebang Pohon Didenda Rp 192 Juta
Hingga saat ini kata Tin Farida, belum ada tanggapan positif dari pihak KCA mengenai denda tersebut. Alasannya, pimpinan tertinggi berada di Makassar, jadi menunggu koordinsi terhadap pimpinan KCA. Sayangnya, hingga kemarin, belum ada juga respon.
Ketua Komisi III DPRD Kendari Alwi Genda mengatakan, apa yang trejadi antara PT KCA dengan Pemkot adalah persoalan komunikasi yang tidak terbangun. Mestinya dalam melaksanakan pengerjaan jaringan kabel listrik, perusahaan mengkordinasikan ke pihak terkait, termasuk dinas Kebersihan ataupun BLH. Apalagi pohon yang ditanam tidak langsung tumbuh begitu saja, tapi butuh proses perawatan dan pengawasan.
Mengenai denda itu pasti sudah dipahami. Jika sudah berulang kali diberikan peringatan, tapi tidak digubris, memang perlu ada sanksi. "Memang harus ada tindakan agar KCA menyelesaikan masalah tersebut," katanya. (fya/awa/jpnn)
KENDARI - PT KCA kenap semprit. Penebangan pohon di bibir tidak hanya membuat pihak dinas kebersihan kesal. Kepala Badan Lingkungan Hidup
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemancing Jatuh dari Speedboat di Kepri Belum Ditemukan, SAR Lanjutkan Pencarian
- Heboh 4 Kades di Bogor Minta THR, Tim Saber Pungli Bergerak
- Viral Es Krim Mengandung Alkohol di Surabaya, Aparat Bertindak!
- Ketua YLBH-KI Aceh Barat Kena Teror, Mobilnya Dibakar
- Bus Tujuan Palembang Kecelakaan di Sumbar, Begini Kondisinya
- AEON MALL Jakarta Garden City Buka Suara Terkait Laporan Bau Tidak Sedap