Kena Somasi, PLN Diminta Segera Bayarkan Kerugian Materiel Pada Perusahaan Ini
jpnn.com, JAKARTA - 1. Tak Jalankan Putusan MA , PLN Rugikan Perusahaan Swasta Ini
2. Kena Somasi, PLN Wajib Bayarkan Kerugian Materiil Pada Perusahaan Ini
3. Dirugikan PLN Hingga PHK 200 Karyawan, Perusahaan ini Menuntut Hak Ganti Rugi
PT. Arnelindo Atbay menggugat PT. PLN (Persero) akibat kerugian yang dialaminya pada proses penyambungan listrik di depan lokasi perusahaannya pada 2018.
Dalam Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan register No. 219/Pdt.G/2018/PN Jkt tersebut, Pengadilan memutuskan menghukum PT. PLN (Persero) selaku Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada PT. Arnelindo Atbay sebesar Rp 3.524.789.000.
Setelah melewati proses yang cukup panjang akhirnya berdasarkan pertimbangan Mahkamah Agung (MA) dalam putusan Kasasi No. 927 K/Pdt/2023 menghukum PT. PLN (Persero) untuk membayar ganti kerugian kepada PT. Arnelindo Atbay sebesar Rp 3.524.789.000.
Putusan Kasasi ini senada dengan putusan pengadilan tingkat pertama.
Oleh karena Putusan Kasasi No. 927 K/Pdt/2023 telah berkekuatan hukum tetap (BHT), PT. Arnelindo Atbay telah mengajukan Permohonan Eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Namun, ternyata dalam sidang Aanmaning yang telah dilaksanakan, PT. PLN (Persero) menyatakan tidak bersedia untuk melaksanakan isi Putusan dengan alasan akan mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK).
PT. Arnelindo Atbay menggugat PT. PLN (Persero) akibat kerugian yang dialaminya pada proses penyambungan listrik di depan lokasi perusahaannya pada 2018.
- Prabowo Resmikan 37 Proyek Ketenagalistrikan, 3 Dikerjakan oleh PLN UIP JBB
- PLN Indonesia Power Operasikan PLTA dari Waduk Terbesar Kedua di Indonesia
- PLN Indonesia Power UBH Gelar Seminar Transformasi Pelayanan Excellent
- Prabowo Resmikan 37 Proyek Kelistrikan, 6 Dikelola PLN UIP KLT
- Kesuksesan PLN Membawa Puka Menjadi UMKM yang Kuat Secara Finansial
- PLN Indonesia Power UBH Gelar Seminar Pemanfaatan Passive Income