Kena Somasi, PLN Diminta Segera Bayarkan Kerugian Materiel Pada Perusahaan Ini
Selasa, 21 Januari 2025 – 21:54 WIB
"Kami akan terus berupaya mencari keadilan dengan meminta bantuan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Bapak Presiden. Pembiaran dan tidak mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan suatu preseden buruk dalam upaya penegakan supremasi hukum di negara hukum yang kita cintai ini,” jelasnya.
“Seharusnya perusahaan negara menjadi contoh dan role model dalam penegakan supremasi hukum, bukan malah sebaliknya," pungkas Arif.(ray/jpnn)
PT. Arnelindo Atbay menggugat PT. PLN (Persero) akibat kerugian yang dialaminya pada proses penyambungan listrik di depan lokasi perusahaannya pada 2018.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Prabowo Resmikan 37 Proyek Ketenagalistrikan, 3 Dikerjakan oleh PLN UIP JBB
- PLN Indonesia Power Operasikan PLTA dari Waduk Terbesar Kedua di Indonesia
- PLN Indonesia Power UBH Gelar Seminar Transformasi Pelayanan Excellent
- Prabowo Resmikan 37 Proyek Kelistrikan, 6 Dikelola PLN UIP KLT
- Kesuksesan PLN Membawa Puka Menjadi UMKM yang Kuat Secara Finansial
- PLN Indonesia Power UBH Gelar Seminar Pemanfaatan Passive Income