Kena Somasi, PLN Diminta Segera Bayarkan Kerugian Materiel Pada Perusahaan Ini
Selasa, 21 Januari 2025 – 21:54 WIB

PT. Arnelindo Atbay menggugat PT. PLN (Persero) akibat kerugian yang dialaminya pada proses penyambungan listrik di depan lokasi perusahaannya pada 2018. Ilustrasi: Foto: dok PLN
"Kami akan terus berupaya mencari keadilan dengan meminta bantuan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Bapak Presiden. Pembiaran dan tidak mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan suatu preseden buruk dalam upaya penegakan supremasi hukum di negara hukum yang kita cintai ini,” jelasnya.
“Seharusnya perusahaan negara menjadi contoh dan role model dalam penegakan supremasi hukum, bukan malah sebaliknya," pungkas Arif.(ray/jpnn)
PT. Arnelindo Atbay menggugat PT. PLN (Persero) akibat kerugian yang dialaminya pada proses penyambungan listrik di depan lokasi perusahaannya pada 2018.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Herman Deru Resmi Menyalakan Listrik PLN di Lima Desa di Keluang Muba
- Abidzar Somasi Warganet yang Diduga Hina Ibunya, Umi Pipik Merespons Begini
- Manfaatkan Digitalisasi, PLN IP Sukses Jaga Keandalan Pasokan Listrik Selama Libur Lebaran
- Dirut PLN IP Apresiasi Ribuan Petugas yang Menjaga Kebutuhan Listrik saat Lebaran
- PLN IP Berhasil Penuhi Kebutuhan Listrik Saat Idulfitri
- Berbagi di Bulan Ramadan, PLN IP Salurkan Bantuan Rp 2,8 Miliar