Kena Somasi, PLN Diminta Segera Bayarkan Kerugian Materiel Pada Perusahaan Ini

Kena Somasi, PLN Diminta Segera Bayarkan Kerugian Materiel Pada Perusahaan Ini
PT. Arnelindo Atbay menggugat PT. PLN (Persero) akibat kerugian yang dialaminya pada proses penyambungan listrik di depan lokasi perusahaannya pada 2018. Ilustrasi: Foto: dok PLN

"Kami akan terus berupaya mencari keadilan dengan meminta bantuan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Bapak Presiden. Pembiaran dan tidak mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan suatu preseden buruk dalam upaya penegakan supremasi hukum di negara hukum yang kita cintai ini,” jelasnya.

“Seharusnya perusahaan negara menjadi contoh dan role model dalam penegakan supremasi hukum, bukan malah sebaliknya," pungkas Arif.(ray/jpnn)

PT. Arnelindo Atbay menggugat PT. PLN (Persero) akibat kerugian yang dialaminya pada proses penyambungan listrik di depan lokasi perusahaannya pada 2018.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News