Kena Tilang Malah Tunjukkan SIM Palsu
Minggu, 06 Januari 2019 – 07:51 WIB

Jaringan pembuat SIM palsu ditangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
"Masih dalam pengembangan. Sementara untuk para tersangka kami jerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat," pungkas Makhfud. (*/rdh/rsh/k18)
Baca Juga:
Polisi mengungkap paringan pembuat SIM palsu, setelah ada seorang pengemudi pikap yang menggunakan SIM palsu.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Berbagi Kebaikan Ramadan, Bank Mandiri Group Beri Santunan ke 1.750 Penerima di Balikpapan
- Bea Cukai Dorong Peningkatan Ekspor dari 2 Daerah Ini Lewat Sinergi Berbagai Instansi
- Brigjen Mukti Sebut Direktur Persiba Catur Adi Bandar Narkoba Kaltim
- Bandara SAMS Balikpapan Lakukan Pencegahan HMPV
- Kota Penyangga IKN, Balikpapan Nikmati Pertumbuhan Ekonomi
- Bus Bukan