Kena Tilang Malah Tunjukkan SIM Palsu
Minggu, 06 Januari 2019 – 07:51 WIB
"Masih dalam pengembangan. Sementara untuk para tersangka kami jerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat," pungkas Makhfud. (*/rdh/rsh/k18)
Baca Juga:
Polisi mengungkap paringan pembuat SIM palsu, setelah ada seorang pengemudi pikap yang menggunakan SIM palsu.
Redaktur & Reporter : Soetomo