Kenaikan Bantuan Dana Parpol Terancam Gagal

Revisi PP Belum Diterbitkan

Kenaikan Bantuan Dana Parpol Terancam Gagal
Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Dr. Bahtiar Baharudin. Foto: ist/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menargetkan kenaikan dana bantuan untuk partai politik mulai disalurkan pada 2018.

Sayangnya, revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Parpol) belum juga diterbitkan.

Sepekan jelang pergantian tahun, belum ada tanda-tanda Presiden Jokowi akan menandatanganinya.

Direktur Politik Dalam Negeri (Poldagri) Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bachtiar Baharudin menyatakan, pihaknya sudah menyelesaikan revisi tersebut lebih dari sebulan yang lalu. Sebetulnya, secara teknis, sudah tidak ada kekurangan.

’’Semua kementerian/lembaga sudah setuju tanda tangan. Termasuk Kementerian Keuangan dan Pak Menko Polhukam,” ujar Bahtiar saat dikonfirmasi, Minggu (24/12).

Bachtiar mengaku tidak mengetahui sejauh mana proses di istana. Terkait dengan alasan lamanya penandatanganan, menurut dia, hanya presiden yang tahu. Dia pun membantah bahwa presiden masih ragu.

Seperti diketahui, pemerintah merevisi PP 5/2009 yang mengatur pemberian bantuan dana ke partai.

Hal itu berkaitan dengan rencana pemerintah menaikkan jumlah bantuan dari Rp 108 per suara menjadi Rp 1.000 per suara.

Kenaikan bantuan dana untuk partai politik dari Rp 108 per suara menjadi Rp 1000 per suara akan diterapkan 2018.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News