Kenaikan Bantuan Dana Parpol Terancam Gagal
Revisi PP Belum Diterbitkan
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menargetkan kenaikan dana bantuan untuk partai politik mulai disalurkan pada 2018.
Sayangnya, revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Parpol) belum juga diterbitkan.
Sepekan jelang pergantian tahun, belum ada tanda-tanda Presiden Jokowi akan menandatanganinya.
Direktur Politik Dalam Negeri (Poldagri) Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bachtiar Baharudin menyatakan, pihaknya sudah menyelesaikan revisi tersebut lebih dari sebulan yang lalu. Sebetulnya, secara teknis, sudah tidak ada kekurangan.
’’Semua kementerian/lembaga sudah setuju tanda tangan. Termasuk Kementerian Keuangan dan Pak Menko Polhukam,” ujar Bahtiar saat dikonfirmasi, Minggu (24/12).
Bachtiar mengaku tidak mengetahui sejauh mana proses di istana. Terkait dengan alasan lamanya penandatanganan, menurut dia, hanya presiden yang tahu. Dia pun membantah bahwa presiden masih ragu.
Seperti diketahui, pemerintah merevisi PP 5/2009 yang mengatur pemberian bantuan dana ke partai.
Hal itu berkaitan dengan rencana pemerintah menaikkan jumlah bantuan dari Rp 108 per suara menjadi Rp 1.000 per suara.
Kenaikan bantuan dana untuk partai politik dari Rp 108 per suara menjadi Rp 1000 per suara akan diterapkan 2018.
- Pisang Cavendish Sudah Berbuah, Lihat tuh Senyum Pj Gubernur Sulsel Bahtiar
- PPPK Jangan Melakukan Hal Ini, Bisa Menderita Paling Cepat 10 Tahun
- 2.341 PPPK Pemprov Sulsel Terima SK, Bahtiar: Anda Semua Harus jadi ASN Tangguh
- Soal Netralias ASN, Sikap Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Jelas dan Tegas
- Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Meminta PT Vale Menanam Sukun
- Program Pj Gubernur Sulsel Diapresiasi Banyak Kalangan, Termasuk Rektor Unhas