Kenaikan Bantuan Dana Parpol Terancam Gagal

Revisi PP Belum Diterbitkan

Kenaikan Bantuan Dana Parpol Terancam Gagal
Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Dr. Bahtiar Baharudin. Foto: ist/dok.JPNN.com

Lantas, bisakah kenaikan dana partai direalisasikan pada 2018? Bachtiar menjelaskan, alokasi kenaikan dana bantuan sudah ada dalam APBN 2018.

Berdasar pernyataan Dirjen Polpum Soedarmo sebelumnya, nilainya mencapai Rp 124,92 miliar atau meningkat hampir sepuluh kali lipat daripada sebelumnya yang hanya Rp 13,42 miliar.

Hanya, apakah bisa direalisasikan? Menurut Bachtiar, hal itu bergantung progres revisi PP tersebut. Jika PP-nya ditandatangani sebelum masa pencairan, kenaikan bisa dilakukan.

Sebaliknya, jika hingga pencairan tiba, PP belum disahkan, otomatis nilai bantuan tidak bisa dinaikkan.

’’Dalam hal tidak ditandatangani, ya tetap normal seperti tahun-tahun sebelumnya. Yakni, Rp 108 per suara itu,” ucap birokrat bergelar doktor ilmu pemerintahan itu.

Merujuk pengalaman sebelumnya, proses pencairan bantuan partai baru dilakukan setelah audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Audit pun biasanya dikerjakan pada awal-awal tahun. Hasil laporan BPK menjadi syarat pencairan anggaran untuk partai.

Atas dasar itu, Bachtiar masih optimistis kenaikan dana partai bisa direalisasikan tahun depan.

Kenaikan bantuan dana untuk partai politik dari Rp 108 per suara menjadi Rp 1000 per suara akan diterapkan 2018.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News