Kenaikan BBM Tunggu UU APBN Perubahan Diundangkan
Selasa, 18 Juni 2013 – 20:48 WIB

Kenaikan BBM Tunggu UU APBN Perubahan Diundangkan
JAKARTA - Pemerintah dan DPR telah sepakat mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 19 tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2013, dalam sidang paripurna tadi malam (17/6). Namun, pemerintah tak langsung menaikkan harga BBM seiring pengurangan subsidi yang diatur UU APBN Perubahan 2013. Ditemui di tempat yang sama, Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan juga mengatakan hal senada. "Semalam sudah diketok palu. Sekarang masih kena proses administrasi," pungkasnya.
Lantas kapan pemerintah akan mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM)? Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik menyatakan bahwa pemerintah masih menunggu proses administrasi pemberlakuan UU APBN yang baru. "Sabar sedikit lah beberapa hari lagi. Tunggu proses administrasinya," tutur Jero di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Selasa (18/6).
Baca Juga:
Namun ia memastikan kenaikan BBM diumumkan dalam waktu dekat ini. "Paling lama seminggu," kata politisi partai Demokrat ini.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah dan DPR telah sepakat mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 19 tahun 2012 tentang Anggaran
BERITA TERKAIT
- Arus Balik Lebaran 2025, 180.722 Kendaraan Melintas di Tol JTTS
- Rupiah Nyaris Rp 17 Ribu, Cermin Ketidaksiapan Menghadapi Ketidakpastian Ekonomi
- PIK 2 Dinilai Bisa Jadi Titik Balik Kebangkitan Ekonomi Pesisir
- Laris, Posko Arus Balik PTPN IV PalmCo Tol Pekanbaru-Dumai Diserbu Pemudik
- BI Turun Tangan Redam Gejolak Kurs Rupiah di Pasar NDF
- Buruh Jabar Khawatir Tarif Trump Bakal Memicu PHK Massal