Kenaikan BPIH Dinilai Rasional Agar Terhindar dari Skema Ponzi

jpnn.com, JAKARTA - Kenaikan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) menjadi Rp 69.193.733,60 dinilai rasional agar jemaah terhindar dari skema Ponzi.
Pendapat itu disampaikan Direktur Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Asep Saepudin Jahar.
"Usulan sangat rasional, tepat, dan menghindari skema Ponzi," kata Asep di Jakarta, Minggu (22/1).
Menurut dia, berdasarkan data Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) 2010-2022, tampak nilai manfaat (NM) dana jemaah haji tidak mencerminkan nilai riil.
Contohnya, kurun waktu empat tahun 2010-2014 (NM 2010 Rp 4,45 juta; NM 2014 Rp 19,24 juta), nilai manfaat BPIH di atas 400 persen.
”Ini mustahil. Inilah yang menjadi kekhawatiran sehingga ada kecenderungan (peluang) skema Ponzi dalam penggunaan nilai manfaat dana haji,” tuturnya.
Asep menyebut tidak ada alasan apa pun yang dapat membenarkan skema Ponzi karena ada unsur ketidakadilan dan berbahaya untuk jangka panjang.
Oleh karena itu dia menilai kenaikan Bipih menjadi penting sehingga biaya untuk berhaji didasarkan pada kebutuhan riil, subsidi pemerintah, dan terhindar dari penyalahgunaan keuangan.
Akademisi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Asep Saepudin Jahar menilai kenaikan BPIH rasional agar jemaah terhindar dari skema Ponzi. Begini analsisnya.
- SPAN-PTKIN 2025, Jaring Calon Mahasiswa Bertalenta Tinggi, Siap Kerja
- BPKH Limited Perkenalkan Bumbu Khas Indonesia untuk Katering Jemaah Haji di Arab Saudi
- Aturan Baru, Barang Kiriman Jemaah Haji Maksimal Nilainya Rp 24,5 Juta Bebas Bea Masuk
- Boleh Ikut Mendaftar PPPK 2024, tetapi Dinyatakan TMS, Piye to?
- Memfasilitasi Masyarakat, Program Balik Kerja Bareng BPKH Kembali Hadir
- BPKH Temui Pengurus PBNU, Minta Dukungan Terkait Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji