Kenaikan BPIH Dinilai Rasional Agar Terhindar dari Skema Ponzi
jpnn.com, JAKARTA - Kenaikan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) menjadi Rp 69.193.733,60 dinilai rasional agar jemaah terhindar dari skema Ponzi.
Pendapat itu disampaikan Direktur Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Asep Saepudin Jahar.
"Usulan sangat rasional, tepat, dan menghindari skema Ponzi," kata Asep di Jakarta, Minggu (22/1).
Menurut dia, berdasarkan data Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) 2010-2022, tampak nilai manfaat (NM) dana jemaah haji tidak mencerminkan nilai riil.
Contohnya, kurun waktu empat tahun 2010-2014 (NM 2010 Rp 4,45 juta; NM 2014 Rp 19,24 juta), nilai manfaat BPIH di atas 400 persen.
”Ini mustahil. Inilah yang menjadi kekhawatiran sehingga ada kecenderungan (peluang) skema Ponzi dalam penggunaan nilai manfaat dana haji,” tuturnya.
Asep menyebut tidak ada alasan apa pun yang dapat membenarkan skema Ponzi karena ada unsur ketidakadilan dan berbahaya untuk jangka panjang.
Oleh karena itu dia menilai kenaikan Bipih menjadi penting sehingga biaya untuk berhaji didasarkan pada kebutuhan riil, subsidi pemerintah, dan terhindar dari penyalahgunaan keuangan.
Akademisi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Asep Saepudin Jahar menilai kenaikan BPIH rasional agar jemaah terhindar dari skema Ponzi. Begini analsisnya.
- Kemenag Kembali Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, Tertinggi
- Kementerian Agama Meraih Predikat Sangat Baik IPPN 2024
- Honorer Tua Ikut Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK 2024, Semoga Lulus Semua
- Guru Agama Bingung, Kemenag & Kemendikdasmen Lepas Tangan soal Tunjangan Sertifikasi
- Menko Pratikno Ingatkan Kasus Remaja di Solo yang Belajar Merakit Bom dari Internet
- Dompet Dhuafa Pastikan Pengelolaan Dana Transparan dan Diawasi Kemenag