Kenaikan Cukai & Harga Jual Rokok Tidak Eefektif Turunkan Jumlah Perokok Anak

Kenaikan Cukai & Harga Jual Rokok Tidak Eefektif Turunkan Jumlah Perokok Anak
Rokok dan asbak. Foto/ilustrasi: Ayatollah Antoni/JPNN.Com

“Hal ini mengindikasikan kebijakan pemerintah melalui kenaikan harga rokok berpotensi tidak efektif menurunkan jumlah konsumsi rokok. Kebijakan tersebut justru bisa mengancam keberlangsungan IHT yang memiliki peran strategis bagi perekonomian nasional,” ucap Joko.

Dalam melakukan penelitian dan kajiannya, pihak PPKE Universitas Brawijaya menggunakan metode penelitian kuantitatif dan kualitatif. Metode kuantitatif digunakan untuk menganalisis perilaku merokok pada usia dini dan prevalensi stunting, sedangkan metode kualitatif digunakan dalam analisis perilaku merokok pada ibu hamil.

Penelitian perilaku merokok pada usia dini dilakukan di beberapa wilayah yakni di Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, DKI Jakarta, dan Banten.

Berbagai provinsi tersebut dipilih sebagai lokasi penelitian karena masing-masing dari wilayah itu telah mewakili daerah penghasil tembakau dan daerah non-penghasil tembakau untuk melihat faktor dominan penyebab usia dini merokok

“Total responden dalam penelitian perilaku merokok pada usia dini adalah 900 orang yang terdiri 450 perokok dan 450 non-perokok dengan ketentuan rentang 10-18 tahun. Total jumlah responden tersebut dipilih berdasarkan perhitungan rumus slovin. Penelitian berlangsung selama dua bulan sejak Maret sampai April 2020,” papar Imanina.(chi/jpnn)

Kebijakan kenaikan harga rokok baik melalui kenaikan harga jual eceran (HJE) maupun kenaikan cukai rokok yang ditetapkan pemerintah, tidak efektif menurunkan jumlah perokok usia dini.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News