Kenaikan Cukai Rokok Yakin Tak Picu Inflasi
Sabtu, 20 November 2010 – 02:18 WIB
Pihak Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai, telah menyatakan kenaikan cukai rokok sebesar 5 persen pada 2011 akan meningkatkan penerimaan bea cukai sekitar Rp 2 triliun.Target dalam RUU APBN 2011, cukai rokok memberikan kontribusi sebesar Rp85,7 triliun. ‘’Kompensasi dari kenaikan cukai 2011 sekitar 5 persen, maka akan ada tambaha pendapatan sekitar Rp2 triliun dari cukai,’’ ujar Dirjen Bea dan Cukai Thomas Sugijata.(afz/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA -- Pemerintah memastikan akan menaikkan cukai rokok 5 persen per 1 Januari 2011. Pemerintah yakin keputusan ini tidak akan berpengaruh besar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Perluas Layanan, ACC Buka Kantor Cabang Syariah di Gorontalo
- BTN Gelar Ajang Kompetisi Housingpreneur, Total Hadiah Rp 1 Miliar
- Catat, Ini Soft Skill Utama Agar Siap Bersaing di Era Digital
- Peternak Minta Presiden Buatkan Perpres untuk Industri Wajib Serap Susu dari Produsen Lokal
- 5 Langkah Melindungi Data Pribadi saat Transaksi Digital
- Strategi Telkom Memperbaiki Harga Saham TLKM