Kenaikan Dana Bantuan Parpol Tinggal Tunggu Revisi PP Nomor 5 Tahun 2009
jpnn.com, JAKARTA - Kenaikan dana bantuan untuk partai politik dari APBN direncanakan terealisasi mulai tahun depan. Kementerian Keuangan sudah setuju dengan kenaikan ini.
”Insya Allah, tahun depan (sudah mulai naik),” kata Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soedarmo di Kantor Kemendagri, Jakarta, kemarin (3/7).
Selama ini bantuan untuk parpol Rp 108 per suara, tahun depan nilainya naik hampir sepuluh kali lipat menjadi Rp 1.000 per suara.
Meski demikian, jumlah tersebut masih jauh di bawah usulan Kemendagri Rp 5.400 per suara.
Soedarmo menyatakan, karena besarannya sudah disepakati, praktis tidak ada persoalan yang berarti.
Pihaknya hanya perlu merampungkan pengesahan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol.
Draf revisi PP sudah diajukan ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) sejak beberapa waktu lalu.
”Kita minta izin prakarsa untuk revisi PP. Tinggal itu saja,” imbuh pria berpangkat mayor jenderal itu.
Kenaikan dana bantuan untuk partai politik dari APBN direncanakan terealisasi mulai tahun depan. Kementerian Keuangan sudah setuju dengan kenaikan
- Temui Bu Megawati, Pejabat Kemendagri Serahkan Dana Bantuan Rp 28 M untuk PDIP
- PDIP Penerima Dana Bantuan Parpol Tertinggi, Jumlahnya Sebegini
- KPK Minta Jokowi Menaikkan Dana Bantuan Parpol
- Izin untuk FPI Terhambat Masalah Tanda Tangan Habib Rizieq?
- Alasan Kemendagri Belum Mau Terbitkan SKT untuk FPI
- Parpol Harus Terbuka, Syarat Dana dari APBN Ditambah