Kenaikan Dana Parpol Bukan Untuk Barter Politik

Kenaikan Dana Parpol Bukan Untuk Barter Politik
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengajak semua pihak berpikir positif terkait kebijakan pemerintah menaikkan dana bantuan bagi partai politik, dari sebelumya Rp 108/suara hasil pemilu nasional menjadi Rp 1000/suara. Jangan buru-buru berpikir negatif menduga kenaikan dana parpol sebagai barter politik. Apalagi disebut bakal menjadi lahan baru untuk korupsi.

"Penting untuk berpikir positif, karena rekrutmen presiden, DPR, DPRD, kepala daerah itu kan lewat partai politik. Saya yakin partai tidak ada program korupsi, pasti bersih. Itu hanya oknum-oknumnya. Saya kira perlu dipisahkan hal ini," ujar Tjahjo di Gedung Kemendagri, Jakarta, Kamis (6/7).

Menurut Tjahjo, kenaikan dana bantuan parpol bukan merupakan hal baru. Usulan sudah lama mengemuka melihat kebutuhan partai politik untuk melakukan pendidikan politik di tengah masyarakat. Selain itu, kenaikan juga telah dikonsultasikan dengan KPK dan BPK terlebih dahulu.

"Jadi perlu saya tegaskan, tidak ada deal-deal barter (kenaikan dana parpol, red) dengan pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu yang saat ini masih belum mencapai titik temu. Tidak ada bargaining," ucapnya.

Mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini menyatakan, pembahasan RUU Pemilu yang kini masih menyisakan lima isu krusial murni berjalan dengan semangat musyawarah. Tujuannya, demi mewujudkan sistem presidential yang lebih efektif, efisien dan berkualitas.

"Kenaikan dana bantuan bagi partai politik itu dasar hukumnya PP (Peraturan Pemerintah, red). Jadi yang membahasnya antara pemerintah dengan Badan Anggaran DPR. Nanti publik yang akan menilai dan BPK yang akan audit. Mudah-mudahan ini bisa digunakan dengan baik," pungkas Tjahjo.(gir/jpnn)


Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengajak semua pihak berpikir positif terkait kebijakan pemerintah menaikkan dana bantuan bagi partai


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News