Kenaikan Dana Parpol Jangan Dinilai Bebani Keuangan Negara

Kenaikan Dana Parpol Jangan Dinilai Bebani Keuangan Negara
Idrus Marham (tengah), Fadel Muhammad (kanan). Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dana bantuan dari APBN untuk partai politik dipastikan naik mulai 2018 mendatang, dari semula Rp 108 menjadi Rp 1000 per suara.

Partai Golkar sepakat apabila dana parpol yang diberikan ke partai diimbangi dengan mekanisme audit dan sanksi agar bisa dipertanggungjawabkan kepada publik.

Sekjen Partai Golkar Idrus Marham menyatakan, kenaikan dana parpol 10 kali lipat itu tidak boleh dinilai sebagai beban negara.

Menurut Idrus, pada prinsipnya, negara juga berwenang untuk mengembangkan dan membangun kemandirian partai.

’’Sekarang kan naik. Itu cara untuk menjamin demokratisasi partai sebagai pilar dari demokrasi,’’ katanya kemarin (9/7).

Menurut Idrus, dengan banyaknya keinginan publik terkait kenaikan dana parpol, tidak ada lagi praktik korupsi yang dilakukan oknum kader.

Selain itu, ada keinginan agar kinerja parpol di tengah publik lebih kuat. Dalam hal ini, Idrus menilai semua itu adalah bagian dari ikhtiar berpartai. ’’Dengan adanya biaya pengembangan partai, kinerja partai meningkat,’’ ujarnya.

Idrus menyatakan, jika diperlukan, sebaiknya dilakukan pengawasan terhadap penggunaan dana negara untuk kepentingan parpol.

Dana bantuan dari APBN untuk partai politik dipastikan naik mulai 2018 mendatang, dari semula Rp 108 menjadi Rp 1000 per suara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News