Kenaikan DP Tetap Diberlakukan
Kamis, 17 Mei 2012 – 06:21 WIB
JAKARTA – Pemberlakukan ketentuan besaran minimal uang muka alias downpayment (DP) bagi kepemilikan kendaraan bermotor tetap akan diberlakukan. Seperti dikutip dari keterangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) tidak akan mengubah ketentuan yang sudah ada dan ditetapkan. Pengkajian ketentuan itu pun merupakan upaya mewujudkan industri pembiayaan kendaraan bermotor yang sehat seiring dengan pertumbuhan industri yang terus meningkat.
Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Bapepam-LK Mulabasa Hutabarat menyatakan, ketentuan itu telah melalui berbagai proses, seperti survei tentang ketentuan DP ke berbagai wilayah dengan tarif yang beragam.
Baca Juga:
”Sebelum membuat ketentuan ini, kita melakukan survei dengan menggunakan ketentuan DP mulai dari 10 persen hingga di atas 20 persen,” kata Mulabasa, Rabu (16/5).
Baca Juga: