Kenaikan DP Tetap Diberlakukan
Kamis, 17 Mei 2012 – 06:21 WIB
Meski dikritisi berbagai pihak tampaknya pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 43/PMK.010/2012 Juni 2012, tersebut tidak terlalu mempengaruhi usaha pembiayaan.
Prospek pembiayaan kendaraan bermotor tetap cerah. Buktinya, menjelang diberlakukannya PMK tersebut, ada 43 permohonan pembukaan cabang lembaga pembiayaan (multifinance). (lum)
JAKARTA – Pemberlakukan ketentuan besaran minimal uang muka alias downpayment (DP) bagi kepemilikan kendaraan bermotor tetap akan diberlakukan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi