Kenaikan Gaji Honorer Bakal Dievaluasi, Indikator Ini Jadi Acuan

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur menyatakan bakal mengevaluasi kenaikan gaji tenaga honorer di lingkungan kerjanya.
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tohar menyatakan pada 2021 gaji honorer sebesar Rp 3,4 juta atau setara UMK (upah minimum kabupaten).
Gaji ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati Penajam Paser Utara menyangkut standarisasi gaji tenaga honorer atau THL (tenaga harian lepas) diterbitkan awal 2021.
"Besaran gaji honorer yang ditetapkan pada 2021 itu tidak memandang status pendidikan, jadi THL tamatan SMA dan sarjana besaran gajinya sama," ucap Tohar di Penajam Paser Utara.
Tohar menjelaskan evaluasi skema gaji tenaga honorer pada tahun ini masih dalam proses penyusunan untuk menjadi peraturan bupati.
"Menyangkut gaji THL 2021 akan direvisi," ucapnya.
Menurutnya, penyusunan pembayaran gaji tenaga honorer yang dievaluasi untuk guru honorer. Kemudian, pada THL melalui skema masa kerja hingga jenjang pendidikan.
"Durasi kerja dan tingkat pendidikan menjadi acuan dalam menetapkan besaran honor yang diberikan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara," bebernya.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur menyatakan bakal mengevaluasi kenaikan gaji tenaga honorer di lingkungan kerjanya.
- Rapelan TPP ASN Segera Cair, Alhamdulillah
- 4.000 ASN Rejang Lebong segera Terima TPP, Anggaran Sudah Disiapkan
- Perkembangan Terbaru Pembahasan RPP Manajemen ASN, Semoga Cepat Disahkan
- Pesan Rico Waas untuk ASN Medan: Jangan Coba-Coba Menggunakan Narkoba, Saya Copot
- Wali Kota Jakarta Selatan Mendukung Program Mainstreaming HAM untuk ASN dan Masyarakat
- 1.234 CPNS & PPPK Kalsel Terima SK, Gubernur Muhidin Beri Pesan Begini