Kenaikan Gaji Honorer Bakal Dievaluasi, Indikator Ini Jadi Acuan
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur menyatakan bakal mengevaluasi kenaikan gaji tenaga honorer di lingkungan kerjanya.
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tohar menyatakan pada 2021 gaji honorer sebesar Rp 3,4 juta atau setara UMK (upah minimum kabupaten).
Gaji ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati Penajam Paser Utara menyangkut standarisasi gaji tenaga honorer atau THL (tenaga harian lepas) diterbitkan awal 2021.
"Besaran gaji honorer yang ditetapkan pada 2021 itu tidak memandang status pendidikan, jadi THL tamatan SMA dan sarjana besaran gajinya sama," ucap Tohar di Penajam Paser Utara.
Tohar menjelaskan evaluasi skema gaji tenaga honorer pada tahun ini masih dalam proses penyusunan untuk menjadi peraturan bupati.
"Menyangkut gaji THL 2021 akan direvisi," ucapnya.
Menurutnya, penyusunan pembayaran gaji tenaga honorer yang dievaluasi untuk guru honorer. Kemudian, pada THL melalui skema masa kerja hingga jenjang pendidikan.
"Durasi kerja dan tingkat pendidikan menjadi acuan dalam menetapkan besaran honor yang diberikan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara," bebernya.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur menyatakan bakal mengevaluasi kenaikan gaji tenaga honorer di lingkungan kerjanya.
- Andri Berharap Supriyani Guru Honorer Lulus PPPK 2024, Tes Sebelum Sidang Putusan
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Anak Buah Prabowo Ini Sebut Ibu Kota Negara Masih DKI Jakarta