Kenaikan Gaji Pejabat Tidak Berkeadilan
Selasa, 27 Oktober 2009 – 20:26 WIB

Kenaikan Gaji Pejabat Tidak Berkeadilan
Baca Juga:
Sebelumnya, Deputi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN/RB) bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur, Ramli Naibaho mengatakan gaji para pejabat negara yang diatur dalam UU 43 Tahun 1999.
Usulan kenaikan kenaikan gaji ini berlaku untuk semua pejabat negara seperti menteri, pimpinan DPR/MPR, dan hakim. "Instrumennya sudah ada, seperti kriteria dan pembobotan kerja serta tanggung jawab. Jadi setiap pejabat negara akan berbeda prosentase kenaikannya," kata Ramli.(awa)
JAKARTA- Rencana kenaikan gaji para pejabat negara dianggap tidak berkadilan bagi rakyat. Kenaikan gaji itu dinilai hanya untuk kemakmuran bagi para
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi