Kenaikan Gaji Pejabat Tidak Berkeadilan
Selasa, 27 Oktober 2009 – 20:26 WIB
Baca Juga:
Sebelumnya, Deputi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN/RB) bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur, Ramli Naibaho mengatakan gaji para pejabat negara yang diatur dalam UU 43 Tahun 1999.
Usulan kenaikan kenaikan gaji ini berlaku untuk semua pejabat negara seperti menteri, pimpinan DPR/MPR, dan hakim. "Instrumennya sudah ada, seperti kriteria dan pembobotan kerja serta tanggung jawab. Jadi setiap pejabat negara akan berbeda prosentase kenaikannya," kata Ramli.(awa)
JAKARTA- Rencana kenaikan gaji para pejabat negara dianggap tidak berkadilan bagi rakyat. Kenaikan gaji itu dinilai hanya untuk kemakmuran bagi para
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jadi Tersangka, Gubernur Rohidin Singgung soal Pilkada
- 3 Kado dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk Para Guru ASN & Honorer, Alhamdulillah
- Judi Online Kini Menyasar Komunitas Motor di Kepri
- Ratusan Burung Pipit Mati Tersambar Petir di Bandara Ngurah Rai
- 4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
- Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat