Kenaikan Gaji Pejabat Tidak Berkeadilan

Kenaikan Gaji Pejabat Tidak Berkeadilan
Kenaikan Gaji Pejabat Tidak Berkeadilan

Dengan kenaikan gaji tersebut menurut Arif, Presiden SBY telah inkonsistensi atas pidatonya saat pelantikan dan telah mengabaikan janjinya  cenderung yang hegemonik dan monopolistik.

Sebelumnya, Deputi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN/RB) bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur, Ramli Naibaho mengatakan gaji para pejabat negara yang diatur dalam UU 43 Tahun 1999.

Usulan kenaikan kenaikan gaji ini berlaku untuk semua pejabat negara seperti menteri, pimpinan DPR/MPR, dan hakim. "Instrumennya sudah ada, seperti kriteria dan pembobotan kerja serta tanggung jawab. Jadi setiap pejabat negara akan berbeda prosentase kenaikannya," kata Ramli.(awa)

JAKARTA- Rencana kenaikan gaji para pejabat negara dianggap tidak berkadilan bagi rakyat. Kenaikan gaji itu dinilai hanya untuk kemakmuran bagi para


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News