Kenaikan Gaji PNS Dirapel

Kenaikan Gaji PNS Dirapel
Kenaikan Gaji PNS Dirapel
PEKANBARU--Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2013 terhitung 11 April 2013 tentang kenaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah Provinsi (Pemprov) sudah menganggarkan di APBD 2013 melalui Akres. Namun pembayarannya masih menunggu PP selanjutnya berikut surat edaran dari Dirjen Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kemenkeu RI.

Jika dalam edaran tersebut nantinya disebutkan kenaikan terhitung Januari 2013 dan mulai berlaku Juni, maka pembayaran gaji Juni hingga selanjutnya akan dirapel dari kenaikan pada Januari. Anggaran yang ada di Akres berupa semacam dana guna mengantisipasi kenaikan gaji dengan besaran 2,5 persen dari gaji pokok.

Demikian dipaparkan Kepala Biro Keuangan Setdaprov Riau, Jonli. "Gaji pokok PNS memang naik rata-rata 7-10 persen. Namun untuk memberikannya kita menunggu PP selanjutnya berikut edaran dari Dirjen KPPN," paparnya, Selasa (30/4) melalui sambungan telepon.

Melalui Akres tersebut, Jonli menambahkan maka sewaktu-waktu ketika ada kenaikan langsung tersedia anggaran. Sehingga Ia menghimbau kepada para pegawai agar bersabar terlebih dahulu. Sebab, meskipun sudah ada aturan, namun belum disampaikan ke daerah dan Pemprov sendiri hingga akhir April belum menerimanya.

PEKANBARU--Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2013 terhitung 11 April 2013 tentang kenaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News