Kenaikan Gaji PNS Dirapel
Rabu, 01 Mei 2013 – 10:35 WIB

Kenaikan Gaji PNS Dirapel
PEKANBARU--Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2013 terhitung 11 April 2013 tentang kenaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah Provinsi (Pemprov) sudah menganggarkan di APBD 2013 melalui Akres. Namun pembayarannya masih menunggu PP selanjutnya berikut surat edaran dari Dirjen Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kemenkeu RI. Melalui Akres tersebut, Jonli menambahkan maka sewaktu-waktu ketika ada kenaikan langsung tersedia anggaran. Sehingga Ia menghimbau kepada para pegawai agar bersabar terlebih dahulu. Sebab, meskipun sudah ada aturan, namun belum disampaikan ke daerah dan Pemprov sendiri hingga akhir April belum menerimanya.
Jika dalam edaran tersebut nantinya disebutkan kenaikan terhitung Januari 2013 dan mulai berlaku Juni, maka pembayaran gaji Juni hingga selanjutnya akan dirapel dari kenaikan pada Januari. Anggaran yang ada di Akres berupa semacam dana guna mengantisipasi kenaikan gaji dengan besaran 2,5 persen dari gaji pokok.
Baca Juga:
Demikian dipaparkan Kepala Biro Keuangan Setdaprov Riau, Jonli. "Gaji pokok PNS memang naik rata-rata 7-10 persen. Namun untuk memberikannya kita menunggu PP selanjutnya berikut edaran dari Dirjen KPPN," paparnya, Selasa (30/4) melalui sambungan telepon.
Baca Juga:
PEKANBARU--Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2013 terhitung 11 April 2013 tentang kenaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah
BERITA TERKAIT
- Pembangunan Jateng 2026 Diarahkan untuk Penopang Swasembada Pangan
- 1 Rumah Rusak Berat Tertimpa Longsor di Cianjur
- Pemprov Jabar: Lahan SMAN 1 Bandung Bukan Milik Perkumpulan Lyceum Kristen
- 253.409 Warga Jateng Manfaatkan Program Pemutihan Pajak, Terkumpul Rp61,9 Miliar
- Dituduh Menelantarkan Anak & Istri, Bambang Wuragil Merespons Begini
- Mbak Ita & Suami Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Proyek di Semarang