Kenaikan Gaji PNS Dirapel Februari

Kenaikan Gaji PNS Dirapel Februari
Kenaikan Gaji PNS Dirapel Februari
JAKARTA - Kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI-Polri, dan pensiunan sebesar 15 persen baru bisa dibayarkan mulai Februari. Namun, kenaikan itu tetap berlaku sejak Januari, sehingga dirapel bulan depan. Kenaikan gaji itu tidak bisa dibayarkan mulai Januari karena peraturan pemerintah (PP) yang mengatur hal itu belum ditandatangani presiden.

"Untuk mengeluaranknya kan perlu PP. Nanti dirapel. Tahun-tahun kemarin juga begitu," kata Dirjen Perbendaharaan Depkeu Herry Purnomo di Kantor Depkeu, Kamis (8/1). Herry menyebut, PP agak lama diterbitkan karena itu jenis pengeluaran rutin pemerintah. "Pengeluaran rutin pemerintah kan ada untuk gaji, pensiun, macam-macam. Gaji ada untuk PNS, TNI, dan gaji pejabat negara," ujar Herry. Untuk gaji ke-13 dibayarkan sekitar Juni, dibarengkan dengan musim tahun ajaran baru untuk sekolah.

Mulai tahun ini pemerintah juga membayarkan 100 persen gaji PNS dari APBN, dari yang semula masih dibagi dengan PT Taspen. Ini membuat alokasi pembayaran dana pensiun meningkat Rp 3,6 triliun. Peningkatan ini akibat perubahan pembayaran sharing pembiayaan pensiun antara pemerintah dan PT Taspen dari semula 91 persen berbanding 9 persen, menjadi 100 persen dibayarkan negara.

Jika menggunakan skema 91 : 9, kewajiban pemerintah seharusnya Rp 37,2 triliun dan PT Taspen Rp 3,6 triliun. Dengan diubah menjadi 100 persen pada 2009, kewajiban yang mesti disediakan APBN mencapai Rp 40,8 triliun.

JAKARTA - Kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI-Polri, dan pensiunan sebesar 15 persen baru bisa dibayarkan mulai Februari. Namun,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News