Kenaikan Gaji PNS Dirapel Februari
Jumat, 09 Januari 2009 – 08:59 WIB
JAKARTA - Kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI-Polri, dan pensiunan sebesar 15 persen baru bisa dibayarkan mulai Februari. Namun, kenaikan itu tetap berlaku sejak Januari, sehingga dirapel bulan depan. Kenaikan gaji itu tidak bisa dibayarkan mulai Januari karena peraturan pemerintah (PP) yang mengatur hal itu belum ditandatangani presiden.
"Untuk mengeluaranknya kan perlu PP. Nanti dirapel. Tahun-tahun kemarin juga begitu," kata Dirjen Perbendaharaan Depkeu Herry Purnomo di Kantor Depkeu, Kamis (8/1). Herry menyebut, PP agak lama diterbitkan karena itu jenis pengeluaran rutin pemerintah. "Pengeluaran rutin pemerintah kan ada untuk gaji, pensiun, macam-macam. Gaji ada untuk PNS, TNI, dan gaji pejabat negara," ujar Herry. Untuk gaji ke-13 dibayarkan sekitar Juni, dibarengkan dengan musim tahun ajaran baru untuk sekolah.
Baca Juga:
Mulai tahun ini pemerintah juga membayarkan 100 persen gaji PNS dari APBN, dari yang semula masih dibagi dengan PT Taspen. Ini membuat alokasi pembayaran dana pensiun meningkat Rp 3,6 triliun. Peningkatan ini akibat perubahan pembayaran sharing pembiayaan pensiun antara pemerintah dan PT Taspen dari semula 91 persen berbanding 9 persen, menjadi 100 persen dibayarkan negara.
Jika menggunakan skema 91 : 9, kewajiban pemerintah seharusnya Rp 37,2 triliun dan PT Taspen Rp 3,6 triliun. Dengan diubah menjadi 100 persen pada 2009, kewajiban yang mesti disediakan APBN mencapai Rp 40,8 triliun.
JAKARTA - Kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI-Polri, dan pensiunan sebesar 15 persen baru bisa dibayarkan mulai Februari. Namun,
BERITA TERKAIT
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap